Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubabar) periode 2024-2029 dari Partai Demokrat
Sementara itu, Eli diduga menggunakan ijazah tersebut untuk maju sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Pemilu 2024 yang lalu. Ia pun terpilih dan kini menjabat sebagai wakil rakyat.
Sebelumnya, ada juga anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati yang menggunakan ijazah palsu. Wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut tervonis 1 tahun penjara dalam kasus penggunaan ijazah palsu.
Merespon hal tersebut Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya berpendapat. Ia menyebut peristiwa ini sebagai bukti nyata lemahnya fungsi pengawasan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Kemudian ia menyatakan bahwa terpilihnya individu dengan dokumen pendidikan palsu merupakan kegagalan sistemik. Apalagi yang melibatkan tiga pilar utama yakni Partai Politik, KPU, dan Bawaslu.
Lalu menurut Ahadi, pangkal persoalan bermula dari partai politik, seharusnya menjadi penyaring pertama. Ia menilai partai saat ini lebih terjebak pada pragmatisme elektoral.
”Partai politik seringkali abai dalam melakukan background check yang mendalam. Fokus mereka hanya pada popularitas dan logistik calon. Akibatnya, fungsi kaderisasi yang berintegritas terpinggirkan oleh keinginan kekuasaan instan,” ujar Ahadi, Selasa, 17 Februari 2026.
Administratif Formalistik
Selanjutnya Ahadi mengkritik pola kerja KPU yang cenderung hanya bersifat administratif formalistik. KPU dianggap hanya melihat apakah sebuah ijazah memiliki stempel legalisir, tanpa menyentuh kebenaran materiil lapangan.
”KPU terjebak pada verifikasi kulit luar. Selama ada legalisir dari instansi terkait, mereka menganggap itu sah. Padahal, dalam hukum tata negara yang berintegritas, validasi dokumen substansial adalah harga mati. Apalagi untuk menjaga marwah institusi publik,” katanya
Kemudian tak luput dari kritik, kinerja Bawaslu juga menjadi sorotan karena kurang proaktif. Ahadi menilai Bawaslu seringkali berlindung di balik keterbatasan waktu tahapan pemilu. Apalagi untuk tidak melakukan investigasi mendalam terhadap laporan masyarakat mengenai ijazah palsu.
Menurutnya, ada beberapa titik lemah yang harus segera ada perbaikan. Seperti belum adanya sinkronisasi real-time antara sistem pencalonan KPU dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database Kemendikbud. Kemudian belum adanya regulasi yang memberikan sanksi berat (didiskualifikasi permanen atau sanksi bagi partai pengusung) jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
“Selain itu, proses pembuktian pidana ijazah palsu yang memakan waktu lama. Ini seringkali membuat pelaku sudah terlanjur dilantik dan menikmati fasilitas negara,” katanya
Kemudian Ahadi Fajrin Prasetya memperingatkan bahwa jika pembiaran ini terus berlanjut. Maka akan terjadi krisis kepercayaan publik terhadap produk demokrasi.
”Pemimpin yang lahir dari kebohongan administratif tidak akan memiliki legitimasi moral yang kuat dalam mengambil kebijakan. Ini adalah cacat bawaan dalam kepemimpinan publik kita,” katanya.








