Jakarta (Lampost.co) – Artis Nikita Mirzani kini sedang menanti kepastian hukum melalui proses kasasi di Mahkamah Agung. Langkah hukum ini merupakan respons atas putusan banding yang memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara. Nikita merasa keberatan terhadap vonis kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Poin Penting
- Nikita Mirzani menempuh upaya kasasi sejak Desember 2025.
- Tim hukum melakukan proses inzage atau pemeriksaan berkas pada Januari 2026.
- Pengacara memperkirakan berkas perkara sudah berada di tangan Hakim Agung.
- Nikita Mirzani secara rutin menanyakan perkembangan durasi proses hukum tersebut.
Oleh karena itu, kuasa hukumnya mulai bergerak cepat melengkapi dokumen sejak Desember 2025. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, membagikan perkembangan terbaru mengenai proses pemeriksaan berkas kliennya.
Baca juga : Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang
“Kasasi yang terakhir kemarin di bulan Januari, kita inzage itu pemeriksaan berkas segala macam, kemungkinan sih sudah dikirim ke Mahkamah Agung ya berkasnya, kemungkinan. Kita juga nggak tahu karena terakhir di bulan Januari itu ya, di awal-awal Januari itu kita inzage, berarti kan sudah sebulan lebih, mau dua bulan gitu. Januari, Februari, Maret. Kalau Maret sebentar lagi berarti tiga bulan,” kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Baca juga : Film Animasi Jumbo Sukses Tembus 10 Besar Box Office Korea Selatan
Meskipun demikian, Usman belum bisa memastikan kapan majelis hakim akan mengetuk palu putusan. Namun, ia menduga hasil kasasi akan keluar dalam waktu dekat.
“Nah, kemungkinan kalau di Januari itu dikirim ke Mahkamah Agung. Ya mungkin dalam waktu dekat bisa diputus atau apa, saya juga kurang ngerti ya,” ujarnya.
Selanjutnya, tim pengacara menaruh harapan besar pada integritas para Hakim Agung. Mereka menginginkan pengadilan memeriksa perkara ini secara lebih teliti dan terbuka.
“Pokoknya intinya, kita berharap yang terbaik ya. Apa pun putusan nanti, kapan pun diputus, itu semua harapan yang terbaik yang kami sampaikan kepada Nikita. Kami sampaikan juga kepada Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar lebih terbuka, lebih teliti terkait dengan kasus ini,” kata Usman.
Di sisi lain, Nikita Mirzani ternyata sering mempertanyakan durasi proses hukum yang berjalan cukup lama. Usman pun senantiasa menenangkan kliennya agar tetap mengikuti prosedur normatif yang berlaku.
“Nanya sih iya, nanya, ‘Bang ini kenapa? Berapa lama lagi?’ Ya saya bilang, kita ambil posisi yang wajar saja, saya bilang gitu. Kita sesuaikan dengan aturan saja. Mahkamah Agung biasanya setahu saya sih empat, lima bulan baru ada putusan, setahu saya. Bisa lebih cepat atau bisa lebih lama, wallahualam. Cuman dia nanya, kenapa kok lama? Di Mahkamah Agung memang begitu,” jelasnya.
Terakhir, pihak kuasa hukum telah menyiapkan strategi cadangan jika kasasi tersebut tidak sesuai harapan. Mereka membuka peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali sebagai langkah pamungkas.
“Masih dipikirkan, tapi kalau tidak sesuai ya mungkin masih ada upaya hukum. Tapi kan nanti kesannya begini, ini jangan sampai nanti. Kalau tidak bisa banding kita kasasi, kasasi kita PK (Peninjauan Kembali). Itu kan sebenarnya proses normatif ya. Gitu,” pungkas Usman.








