Bandar Lampung (Lampost.co) — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax.
Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP.
Kegiatan berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan ini terlaksana bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengapresiasi reformasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP. Sistem tersebut sebagai langkah modernisasi pelayanan perpajakan yang menghadirkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam pemenuhan kewajiban pajak.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, proses administrasi menjadi lebih efisien serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Marindo.
Ia mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan bukti pemotongan PPh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diterbitkan melalui Coretax. Bukti potong tersebut menjadi dasar dalam pelaporan SPT Tahunan masing-masing ASN.
Mengaktifkan Akun Coretax
Sekda juga meminta seluruh ASN segera mengaktifkan akun Coretax dan memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Serta menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.
Menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dan keteladanan aparatur negara. Pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sriwijaya, menjelaskan 2026 menjadi tahun pertama penerapan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Sistem ini menggantikan DJP Online yang telah pemerintah gunakan sekitar satu dekade terakhir.
Teguh memastikan tim DJP akan memberikan pendampingan hingga wajib pajak memperoleh bukti penerimaan elektronik. Pihaknya menyiapkan pendampingan selama dua hari, 25–26 Februari 2026 di Gedung Pusiban.
“Semboyan kami, kami bantu sampai berhasil,” ujarnya.








