Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong integrasi data Coretax dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas waktu pelaporan LHKPN adalah 30 Maret 2026.
Ketidaksesuaian data antara SPT dan LHKPN berpotensi menimbulkan persoalan administratif.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan saat Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP. Kegiatan berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 25 Februari 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyiapkan pendampingan selama dua hari, 25–26 Februari 2026 di Gedung Pusiban.
Tim DJP akan memberikan asistensi langsung bagi ASN yang mengalami kendala dalam aktivasi akun maupun pelaporan SPT.
“Saya mengingatkan integrasi data Coretax dengan LHKPN. Batas waktu pelaporan LHKPN adalah 30 Maret 2026. Ketidaksesuaian data antara SPT dan LHKPN berpotensi menimbulkan persoalan” kata Marindo.
Secara Terpisah
Selain itu, Marindo menyoroti kewajiban pelaporan pemotongan pajak PPh Pasal 21, 23, 24, dan 25 oleh bendahara dan pejabat pengelola keuangan. Menurutnya, meskipun pemotongan dilakukan melalui sistem keuangan daerah, pelaporan tetap harus disampaikan secara terpisah.
“Tahun lalu ada kendala data sehingga berdampak pada akurasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari PPh 21. Ini harus menjadi perhatian agar penerimaan daerah tidak berkurang,” ujarnya.







