Bandar Lampung (Lampost.co): Seorang anak perempuan yatim piatu berinisial E berusia 13 tahun di Bandar Lampung, menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial HR (42). Peristiwa pencabulan terjadi sebanyak 3 kali sejak Oktober 2025 lalu.
Kuasa hukum korban Ridho Abdillah Husin dari Kantor Hukum RAH & CO bersama LBH Saffron, Bagus Prayogo, menjelaskan berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat pelaku melakukan kekerasan seksual pada Oktober 2025. Lalu, korban menceritakannya kepada ibu kandungnya.
“Setelah kejadian itu, korban mengadu ke ibu kandungnya, namun tidak dapat respons yang signifikan,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Kemudian, lanjut Bagus, selang beberapa bulan ibu kandung korban meninggal dunia. Pada saat itulah terduga pelaku kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Pada Desember, ibu kandung korban meninggal dunia. Tidak berselang lama, saat berada dalam kondisi mabuk, ayah tiri korban kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” katanya.
Usai kejadian tersebut, korban mengadu kepada pamannya. Paman korban langsung melaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung. Namun, hingga kini terduga pelaku belum tertangkap.
“Padahal paman korban sudah membawa bukti visum, saksi dan sebagainya sudah lengkap waktu laporan pada Januari 2026 ke Polresta Bandar Lampung. Tapi kenapa terduga pelaku belum juga tertangkap,” kata Bagus.
Hingga berita ini tayang, kasus tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Jurnalis Lampost.co terus berupaya memverifikasi kepada pihak kepolisian sejauh mana penanganan kasus tersebut hingga kini.








