Bandar Lampung (Lampost.co): Kuasa hukum anak korban pencabulan dari Kantor Hukum Ridho Abdillah Husin (RAH) & CO bersama LBH Saffron, Bagus Prayogo, berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan atas kejadian ini. Ia berharap pihak kepolisian segera menangkap terduga pelaku kekerasan seksual anak perempuan itu karena menyangkut keselamatan korban.
“Kami berharap aparat kepolisian cepat segera menangkap terduga pelaku karena ini demi keselamatan korban,” kata dia, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurut Bagus, terduga pelaku HR (42) yang terlapor melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun, mengancam akan menculik korban dan adiknya. Tidak hanya itu, terduga pelaku juga akan membunuh paman beserta keluarganya.
“Mirisnya justru terduga pelaku mengancam membunuh paman korban beserta keluarganya. Ancaman tersebut bukan sekadar isapan jempol. Sebab ada percobaan penculikan terhadap korban dan adiknya,” ujarnya.
Akibat pengancaman itu, korban takut untuk bersekolah. Pamannya serta keluarganya takut untuk beraktivitas demi keselamatannya.
“Korban dan pamannya ketakutan, mengingat terduga pelaku adalah oknum mantan anggota TNI,” kata dia.
Bagus menambahkan bahwa korban dan adiknya selama ini tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya. Sedangkan ayah kandung korban sudah meninggal dunia.
“Setelah kejadian pencabulan ini, korban dan adiknya tinggal sama pamannya. Karena korban sudah ada tidak ada orang tua lagi,” ujarnya.








