Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan tersebut tersampaikan saat sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis, 26 Februari 2026
Dawam sendiri tersandung kasus korupsi Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp.6,8 miliar
Kemudian Dawam terbukti melanggar dengan pasal 2 Ayat jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara” ujar Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi
Selain itu, dawam tervonis pidana denda Kategori V sebesar Rp.300.000.000,- terhadap terdakwa subsidair pidana penjara selama 6 bulan.
Kemudian Dawam juga tervonis pidana tambahan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.545.595.579. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi. Maka penggantinya pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan,” ujarnya.








