Jakarta (lampost.co)–Komitmen negara untuk melindungi dan memenuhi hak setiap warganya, termasuk penyandang disabilitas, harus konsisten. “Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus dengan komitmen penuh. UU dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Maret 2026.
Baru-baru ini, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mengungkap temuan adanya dugaan pengurungan terhadap hampir 20 ribu penyandang disabilitas mental di panti-panti sosial di Indonesia. Praktik tersebut, ungkap PJS, banyak di panti nonpemerintah atau swasta yang beroperasi di berbagai daerah.
Menurut Lestari, temuan tersebut harus segera mendapat tindak lanjut nyata oleh semua pihak yang terkait untuk mengatasinya. Ia berpendapat bahwa langkah segera itu bukan semata karena melindungi penyandang disabilitas dari tindak kekerasan, tetapi adalah amanah konstitusi.
Bahkan, Lebih dari itu, tegas Rerie, tindak kekerasan terhadap penyandang disabilitas merupakan pelanggaran pada nilai-nilai kemanusiaan. “Pemangku kepentingan dan masyarakat harus mampu membangun sistem perlindungan yang efektif bagi penyandang disabilitas dari ancaman tindak kekerasan,” ujarnya.








