WACANA mengenai keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk memediasi konflik yang tengah terjadi antara Iran dan Amerika Serikat. Ini tersampaikan oleh Menteri Luar Negeri sebagai respons pemerintah atas gagalnya perundingan damai kedua negara yang berujung pada serangan militer 28 Februari 2026.
Konflik ini tidak hanya melibatkan Iran dan Amerika Serikat, tetapi juga menyeret sejumlah aktor lain di kawasan, seperti Israel, Lebanon, dan Yaman. Selain itu, beberapa pangkalan militer Amerika Serikat di berbagai negara. Termasuk Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania, Irak, Azerbaijan, Siprus, dan Arab Saudi dilaporkan menjadi target serangan Iran. Dengan demikian, eskalasi konflik ini menunjukkan dimensi regional yang semakin luas.
Konflik tersebut juga menimbulkan kerugian besar bagi kedua belah pihak. Iran melaporkan sekitar 1.230 korban jiwa, sementara puluhan korban tewas juga terlaporkan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran serangan misil Iran. Sementara itu, keputusan Iran untuk menutup Selat Hormuz yang merupakan jalur utama distribusi minyak dunia menyebabkan harga minyak global melonjak hingga sekitar 20 persen.
Intensitas serangan udara dari kedua belah pihak juga berdampak pada terganggunya aktivitas penerbangan internasional di kawasan Asia Barat Daya. Tidak kurang dari 23.000 penerbangan dilaporkan batal akibat eskalasi konflik ini.
Penyelesaian Konflik
Dalam relasi antar negara dan studi hubungan internasional, konflik semacam ini bukanlah fenomena yang asing. Para pengkaji hubungan internasional memahami bahwa negara pada dasarnya memiliki potensi konfliktual dalam interaksinya. Oleh karena itu, persoalan penting yang perlu dipikirkan ketika konflik terjadi adalah bagaimana mengelola dan mengaturnya. Ini agar tidak berlarut-larut serta tidak memperparah dampak yang ditimbulkan.
Terdapat beberapa mekanisme penyelesaian konflik dalam hubungan internasional, antara lain melalui coercion (pemaksaan), negosiasi atau tawar-menawar, penyelesaian melalui peradilan internasional, serta mediasi. Dalam praktiknya, memaksa negara untuk menghentikan konflik atau membawa sengketa ke peradilan internasional sering kali sulit dilakukan karena keterbatasan mekanisme penegakan hukum internasional. Oleh karena itu, pendekatan yang paling realistis biasanya dilakukan melalui perundingan, negosiasi, atau mediasi.
Kegagalan Negosiasi Nuklir Iran–AS
Ketidaksepahaman yang berkepanjangan terkait program nuklir Iran menjadi salah satu pemicu utama ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat. Perselisihan ini kemudian memicu serangan Amerika Serikat terhadap Iran pada 28 Februari lalu. Sebelumnya, kedua negara telah melakukan serangkaian perundingan yang dimulai pada pertengahan Februari dengan Oman sebagai mediator.
Perundingan tersebut telah memasuki putaran ketiga pada 26 Februari setelah putaran sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan yang berarti. Pada putaran ketiga yang dilaksanakan di Jenewa, kedua pihak kembali menemui jalan buntu karena Iran menolak menghentikan kegiatan pengayaan uranium yang selama ini menjadi tuntutan utama Amerika Serikat.
Dalam praktik diplomasi internasional, kegagalan negosiasi bukanlah hal asing. Biasanya, kegagalan dalam satu putaran perundingan justru membuka peluang bagi putaran negosiasi berikutnya. Namun dalam kasus ini, Presiden Donald Trump menafsirkan kegagalan negosiasi tersebut sebagai justifikasi untuk melancarkan serangan terhadap Iran.
Posisi Indonesia dalam Konflik Iran-AS
Indonesia pada dasarnya memiliki hubungan bilateral yang relatif baik dengan kedua negara, baik Iran maupun Amerika Serikat. Arah kebijakan luar negeri Presiden Prabowo yang cenderung lebih terbuka terhadap Amerika Serikat dapat dilihat dari sejumlah keputusan strategis, termasuk keterlibatan Indonesia dalam berbagai inisiatif kerja sama internasional yang melibatkan Washington.
Meskipun Indonesia saat ini juga menghadapi sejumlah isu dalam hubungan perdagangan dengan Amerika Serikat, termasuk persoalan tarif dan klausul perdagangan yang dinilai sebagian pihak merugikan Indonesia, secara umum hubungan bilateral maupun kerja sama multilateral kedua negara masih terjalin cukup erat.
Di sisi lain, hubungan Indonesia dengan Iran juga tergolong stabil dan konstruktif. Tidak terdapat peristiwa diplomatik besar yang secara signifikan merusak hubungan kedua negara. Indonesia merupakan salah satu mitra dagang Iran dalam komoditas nonmigas, sementara Iran juga menjadi salah satu mitra penting Indonesia dalam perdagangan energi.
Secara historis dan diplomatik, Indonesia memang memiliki rekam jejak hubungan yang cukup baik dengan kedua belah pihak. Namun demikian, pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah hubungan baik tersebut cukup untuk menjadikan Presiden Prabowo sebagai mediator yang efektif dalam konflik antara Iran dan Amerika Serikat.
Mediasi Iran-AS oleh Prabowo
Dalam kajian resolusi konflik, mediasi merupakan salah satu instrumen penyelesaian konflik yang cukup efektif. Hal ini dimungkinkan karena prinsip dasar mediasi adalah melindungi kemerdekaan, kedaulatan, dan kebebasan menentukan pilihan yang dijunjung tinggi oleh para pihak dalam konflik.
Secara definisi, mediasi adalah proses di mana para pihak yang bersengketa berupaya mencapai penyelesaian yang disepakati bersama dengan bantuan pihak ketiga yang netral melalui pembahasan dan penalaran atas perbedaan di antara mereka. Indonesia, dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, secara normatif dapat dipandang sebagai pihak ketiga yang relatif netral.
Namun, keberhasilan mediasi menuntut pengalaman, profesionalisme, serta kemampuan penilaian yang baik dari para aktor internasional yang terlibat. Indonesia, termasuk Presiden Prabowo, belum memiliki pengalaman signifikan dalam memediasi konflik berskala besar seperti konflik Iran-Amerika Serikat. Selain itu, posisi tawar Indonesia juga tidak berada pada tingkat yang sebanding dengan kedua negara tersebut.
Dalam praktiknya, mediator sering kali juga diharapkan memiliki pengaruh atau leverage tertentu yang dapat mendorong para pihak untuk menahan diri atau membuka ruang kompromi. Di sisi lain, risiko kegagalan juga perlu dipertimbangkan. Dalam banyak kasus, mediator justru menjadi pihak yang disalahkan ketika proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Hal ini tentu berpotensi mempengaruhi citra Indonesia di mata komunitas internasional.
Lebih jauh lagi, mediasi pada dasarnya bersifat sukarela. Artinya, para pihak tetap memegang kendali atas hasil sengketa mereka dan bebas untuk menerima maupun menolak mediasi serta usulan yang diajukan oleh mediator. Hingga artikel ini ditulis, Iran dan Amerika Serikat masih mempertahankan tuntutan masing-masing, sementara serangan balasan antara kedua belah pihak masih terus berlangsung.
Upaya Realistis Indonesia
Mediasi merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan sumber daya serta pengaruh yang besar. Dengan kondisi Indonesia saat ini yang masih menghadapi berbagai tantangan domestik, termasuk tekanan ekonomi, peran sebagai mediator utama dalam konflik Iran dan Amerika Serikat mungkin belum sepenuhnya realistis.
Meski demikian, Indonesia tetap dapat berkontribusi secara aktif dalam mendorong penyelesaian konflik tanpa harus mengambil peran sebagai mediator langsung. Indonesia dapat memanfaatkan jalur multilateral, regional, maupun forum internasional untuk mendorong deeskalasi konflik.
Sebagai contoh, Indonesia dapat mendorong negara-negara di kawasan Timur Tengah untuk menahan diri agar konflik tidak meluas, serta mengadvokasi upaya gencatan senjata melalui forum-forum diplomatik internasional. Selain itu, Indonesia juga dapat memanfaatkan perannya di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan mendorong pembahasan isu tersebut dalam sidang Majelis Umum PBB maupun melalui mekanisme diplomasi di Dewan Keamanan PBB. Termasuk dengan menggalang dukungan negara-negara lain untuk resolusi yang menekankan penghentian kekerasan dan perlindungan terhadap warga sipil.
Melalui pendekatan tersebut, Presiden Prabowo tetap dapat memainkan peran konstruktif dalam politik internasional sekaligus mempraktikkan prinsip politik luar negeri bebas aktif sesuai dengan kapasitas diplomatik yang dimiliki Indonesia.
Oleh:
Khairunnisa Simbolon, S.IP., M.A
Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Lampung








