• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/03/2026 21:07
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
11/03/26 - 01:00
in Hukum, Kriminal, Lampung, Pesawaran
A A
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dendi dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pertama, Dendi  melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor. 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001.

Kemudian alam dakwaan tersebut, Dendi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092 dari kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022. Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp8,27 miliar.

Selain itu, Dendi juga melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Modusnya antara lain dengan mengatasnamakan orang lain. Ini dalam kepemilikan tanah dan bangunan, calon pemegang saham, serta pembelian sejumlah benda berharga.

Fee Proyek

Kemudian menurut jaksa, harta tersebut dugaanya berasal dari penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa pekerjaan jalan serta jembatan. Ini berada pada lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran selama periode 2019 hingga 2024.

Jaksa Penuntut Umum Endang Supriadi dalam dakwaannya menyebutkan. Dendi dugaannya menerima fee proyek dengan persentase 15 persen dari sejumlah proyek Dinas PUPR Pesawaran selama menjabat sebagai bupati.

Total penerimaan fee proyek tersebut mencapai Rp59.513.295.000 atau sekitar Rp59 miliar.

Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp11.219.100.000, kemudian 2020 sebesar Rp8.521.350.000, 2021 sebesar Rp9.553.545.000, 2022 sebesar Rp13.473.000.000, 2023 sebesar Rp16.039.050.000, dan 2024 sebesar Rp707.250.000.

“Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai kepala daerah dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.” ujar JPU saat membacakan dakwaan persidangan.

Kemudian jaksa juga menyatakan bahwa Dendi tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi dalam waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi.

Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak tercantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebagaimana terwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Karena tidak melaporkan, maka penerimaan tersebut harus teranggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatan. Dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah,” kata jaksa.

Tags: Adryanto Indra BuanaBupati PesawaranDendi RamadhonaDinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangjaksaJaksa Penuntut UmumKabupaten Pesawarankasus korupsiKegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air MinumKORUPSIKorupsi SPAMnanda indirapidana berlapisPN Tipikor Tanjung KarangPT Gunung Pesawaran MedikaPUPR Kabupaten PesawaranRubi PrasetioRumah Sakit Urip Gedong Tataansidang korupsisistem penyediaan air minumspamZainal FikriZat Sam Rio
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani, saat melakukan kunjungan kerja di Lampung Selatan, Jumat, 13 Maret 2026, dalam agenda sosialisasi Jaksa Garda Desa untuk meminimalisir praktik korupsi dana desa.

Program Jaga Desa Bukan untuk Kriminalisasi Kepala Desa, Kejagung Perkuat Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

byAdi Sunaryoand1 others
13/03/2026

Kalianda (Lampost.co)– Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bukan bertujuan mengkriminalisasi kepala desa. Melainkan untuk...

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani

Kejagung Utamakan Pencegahan, Program Jaga Desa Dibuat agar Kepala Desa Tak Berakhir di Penjara

byAdi Sunaryoand1 others
13/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Kejaksaan Agung RI menegaskan pendekatan pencegahan dan deteksi dini dalam mengawasi pengelolaan dana desa melalui program Jaksa...

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani, saat melakukan kunjungan kerja di Lampung Selatan, Jumat, 13 Maret 2026, dalam agenda sosialisasi Jaksa Garda Desa untuk meminimalisir praktik korupsi dana desa.

Kejagung Pelototi Dana Desa, Gandeng BPD untuk Cegah Korupsi dari Akar

byAdi Sunaryoand1 others
13/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Kejaksaan Agung RI memperketat pengawasan pengelolaan dana desa dengan menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pengawasan...

Berita Terbaru

Penumpang mudik lebaran 2026
Ekonomi dan Bisnis

Tiket Pesawat Mahal, Warga Lampung Beralih ke Bus untuk Mudik ke Jawa

byNana Hasan
13/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) - Melambungnya harga tiket pesawat mengubah tren perjalanan mudik lebaran 2026 dari Lampung menuju Pulau Jawa tahun...

Read moreDetails
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani, saat melakukan kunjungan kerja di Lampung Selatan, Jumat, 13 Maret 2026, dalam agenda sosialisasi Jaksa Garda Desa untuk meminimalisir praktik korupsi dana desa.

Program Jaga Desa Bukan untuk Kriminalisasi Kepala Desa, Kejagung Perkuat Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

13/03/2026
Ketua Organda Lampung, Ketut Pasek

Organda Lampung Ingatkan Pemudik Hanya Naik Bus Berstiker ‘Ramp Check’

13/03/2026
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani

Kejagung Utamakan Pencegahan, Program Jaga Desa Dibuat agar Kepala Desa Tak Berakhir di Penjara

13/03/2026
PO Puspa Jaya

PO Puspa Jaya Siagakan Ratusan Armada, Fokus Urai Stagnasi di Rute Bakauheni-Rajabasa

13/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.