Jakarta (Lampost.co) – Dokter kecantikan Richard Lee kini tengah menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Meskipun berstatus tersangka, Richard Lee tetap mendapatkan hak kunjungan keluarga pada momen Idulfitri mendatang. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, memastikan pelayanan tahanan tetap berjalan normal.
Poin Penting
- Fasilitas Kunjungan: Richard Lee tetap bisa merayakan Lebaran bersama keluarga di dalam rutan Polda Metro Jaya.
- Kesetaraan Hukum: Polisi memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Richard Lee selama masa penahanan.
- Status Perkara: Penyidik sedang melengkapi berkas perkara sebelum penyerahan tahap satu ke kejaksaan.
- Kronologi Penahanan: Richard resmi ditahan sejak Maret 2026 setelah menjalani pemeriksaan intensif dengan 29 pertanyaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak yang sama di mata hukum. Petugas akan mengawasi proses kunjungan sesuai dengan ketentuan operasional yang berlaku di rutan. Andaru memberikan pernyataan resmi mengenai hak-hak sang dokter kecantikan “Selama masa Idulfitri, pelayanan tahanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk layanan kunjungan keluarga,” tegasnya kepada awak media.
Baca juga : Alasan Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee
Selain itu, penyidik saat ini sedang fokus merampungkan berkas perkara perlindungan konsumen tersebut. Polisi berkomitmen memenuhi seluruh hak Richard Lee selama proses hukum ini berlangsung. Andaru kembali menjelaskan prinsip kesetaraan perlakuan bagi seluruh tahanan:
“Pada prinsipnya, setiap tahanan tetap mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.”
Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau Doktif pada akhir tahun 2024 lalu. Penyidik akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka resmi pada 15 Desember 2025. Setelah gugatan praperadilannya ditolak, polisi resmi menahan Richard Lee sejak 6 Maret 2026. Kini, tim penyidik berupaya keras melengkapi dokumen untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.







