IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 05/04/2026 15:35
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

PP Tunas Resmi Berlaku, YouTube hingga Instagram Terancam Kena Sanksi

Pada tahap awal, pemerintah memfokuskan pengawasan pada delapan platform besar.

EffranbyEffran
31/03/26 - 09:15
in Nasional
A A
media sosial

Media sosial. (AFP)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan platform digital agar lebih aman bagi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” ujarnya.

Daftar Platform yang Jadi Fokus Pengawasan

Pada tahap awal, pemerintah memfokuskan pengawasan pada delapan platform besar. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Platform tersebut memiliki risiko tinggi bagi pengguna anak.

Pemerintah mencatat tingkat kepatuhan setiap platform masih bervariasi. X dan Bigo Live sudah memenuhi ketentuan secara penuh.

Sementara TikTok dan Roblox masih dalam tahap penyesuaian. Di sisi lain, YouTube, Instagram, Facebook, dan Threads belum memenuhi ketentuan.

Ancaman Sanksi hingga Pemblokiran

Pemerintah menginstruksikan seluruh platform segera menyesuaikan layanan. Jika tidak patuh, sanksi akan berlaku sesuai aturan.

Sanksi tersebut mengacu pada peraturan turunan dari PP Tunas. Mulai dari teguran administratif hingga penghentian akses.

Dalam kasus berat, pemerintah dapat memutus akses platform di Indonesia. “Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan,” tegas Meutya.

Ketentuan teknis juga dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu menjelaskan jenis sanksi bagi pelanggar.

Langkah penegakan juga secara bertahap dan terukur. Tujuannya agar platform memiliki waktu untuk beradaptasi.

Kebijakan itu menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Indonesia menerapkannya pada skala nasional. Sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun menjadi fokus perlindungan. Langkah itu menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keamanan digital.

Anak-anak menghadapi berbagai risiko saat mengakses internet. Mulai dari konten tidak sesuai usia hingga kejahatan digital. Untuk itu, regulasi menjadi langkah penting untuk perlindungan.

Tags: aturan platform digital IndonesiaInstagram regulasikebijakan Komdigiperlindungan anak digitalPP Tunas 2026sanksi platform digitalYouTube Indonesia aturan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Heboh Dugaan Mobil ke Kejari: Harta Rp47 Miliar Bupati Karo Disorot

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Heboh Dugaan Mobil ke Kejari: Harta Rp47 Miliar Bupati Karo Disorot

byEffran
05/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Nama Antonius Ginting tiba-tiba menjadi perhatian publik setelah disebut dalam rapat resmi di DPR. Isu itu mencuat...

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

byWandi Barboyand1 others
05/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ia...

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus Amsal Christy Sitepu kembali memantik perdebatan publik. Selain sorotan tidak hanya tertuju pada vonis bebas, DPR...

Berita Terbaru

mallorca vs madrid
Bola

Real Madrid Terpeleset di Markas Mallorca

byIsnovan Djamaludin
05/04/2026

Palma De Mallorca (Lampost.co)–Kejutan besar tercipta dalam lanjutan pekan ke-30 LaLiga Spanyol musim 2025/2026. Raksasa Spanyol, Real Madrid, secara mengejutkan...

Read moreDetails
Ilustrasi harga emas hari ini jenis Logam Mulia batangan.

Bank Sentral Dunia Kompak Jual Emas, ini Penyebab Harga Anjlok hingga 20 Persen

05/04/2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan ketersediaan BBM dan LPG di wilayah Sumatera Bagian Selatan tetap terjaga, serta memastikan keberlanjutan pasokan bagi masyarakat.Dok/Pertamina.

APBN Hanya Kuat Menahan Kenaikan BBM Dalam Hitungan Minggu

05/04/2026
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Heboh Dugaan Mobil ke Kejari: Harta Rp47 Miliar Bupati Karo Disorot

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Heboh Dugaan Mobil ke Kejari: Harta Rp47 Miliar Bupati Karo Disorot

05/04/2026
Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

05/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.