Bandar Lampung (Lampost.co) — Ormas Laskar Bandar Lampung melaporkan oknum anggota KPU Bandar Lampung bernisial FT ke Bawaslu Lampung, Rabu, 28 Februari 2024.
Ketua DPC Laskar Bandar Lampung, Destra Yudha Setiawan mengatakan, pelaporan tersebut terkait pencabutan laporan oleh caleg DPRD Bandar Lampung dari PDI Perjuangan, M Erwin Nasution.
“Hari ini kami melaporkan tindak pelanggaran Pemilu oleh salah satu oknum anggota KPU Bandar Lampung bernisial FT kepada salah seorang Caleg DPRD Bandar Lampung M Erwin Nasution ke Bawaslu Lampung,” kata dia.
Destra berharap Bawaslu Lampung dapat menindaklanjuti laporannya. Karena menurutnya pelanggaran Pemilu ini sudah merusak demokrasi di Indonesia. “Poin laporannya yakni pengondisian suara oleh oknum anggota KPU dengan iming-iming nominal uang sekitar Rp700 jutaan. Agar Caleg ini bisa duduk di kursi DPRD,” kata dia.
Pada laporan kali ini, lanjutnya, pihaknya melampirkan alat bukti berupa rekaman percakapan antara FT dan M Erwin Nasution. “Kami juga membawa alat bukti yakni berita online. Di mana dalam berita itu, Erwin Nasution telah mengakui ada penyerahan uang kepada oknum anggota KPU bernisial FT,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan bahwa dua hari yang lalu sudah menerima laporan dari M Erwin Nasution. Pihaknya sudah mengkai laporannya. “Harusnya hari ini kami melakukan registrasi. Tapi tadi pagi, saudara Erwin Nasution dan LO nya telah mencabut laporannya,” kata dia.
Tamri mengungkapkan terkait laporan hari ini pihaknya akan mengkaji lagi. Sebab, terlapor melampirkan alat bukti baru. “Dalam dua hari ke depan akan kami kaji awal dan akan kami sampaikan hasilnya. Untuk laporan yang sudah dicabut masih kami telusuri dan dijadikan informasi awal,” kata dia.