JAKARTA (Lampost.co) – Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026). Mereka memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus penipuan investasi senilai Rp2,4 triliun. Kasus besar ini menyeret nama PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Poin Penting
- Pemeriksaan Saksi: Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong PT DSI.
- Status Mantan BA: Pasangan ini pernah menjadi Brand Ambassador PT DSI selama periode 2022 hingga 2025.
- Kerugian Fantastis: Total kerugian korban mencapai Rp2,4 triliun dengan jumlah korban lebih dari 11 ribu orang.
- Tersangka Ditahan: Tiga petinggi PT DSI resmi ditahan dan polisi telah memblokir 63 rekening afiliasi.
Dude dan Alyssa tiba dengan penampilan santai namun tetap terlihat sangat kooperatif. Dude mengenakan kemeja biru muda saat memasuki gedung pemeriksaan Polri tersebut. Sementara itu, Alyssa tampil anggun menggunakan gamis hitam dengan paduan kerudung cokelat.
Baca juga : antastis! Pinkan Mambo Raup Puluhan Juta Rupiah dari Live TikTok di Jalanan
“Undangan untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim,” kata Dude Harlino di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Aktor berusia 45 tahun itu mengaku ini merupakan pengalaman pertamanya berurusan dengan pihak Bareskrim. Selanjutnya, ia berharap kehadirannya dapat membantu proses penyidikan polisi secara maksimal.
“Iya betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermanfaat,” lanjutnya.
Keterlibatan pasangan ini bermula dari peran mereka sebagai wajah utama perusahaan tersebut. Dude menjelaskan bahwa mereka pernah menjadi Brand Ambassador (BA) selama kurun waktu tiga tahun.
“Dari 2022-2025, tiga tahun lah kira-kira. Sekarang sudah kelar,” ungkap Dude.
Hingga kini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka utama. Mereka adalah Direktur Utama Taufiq Lajufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan mantan Dirut Mery Yuniarni. Polisi kini telah menahan ketiga petinggi tersebut di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini terungkap setelah PT DSI terbukti melakukan praktik penipuan bermodus proyek fiktif. Perusahaan mencatut data peminjam lama untuk menarik dana investasi baru dari masyarakat. Akibatnya, sebanyak 11.151 korban mengalami kerugian total hingga mencapai Rp2,4 triliun.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah memblokir 63 rekening milik pihak terafiliasi. Polisi berhasil menyita uang sebesar Rp4 miliar dari puluhan rekening perbankan tersebut. Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan pasal berlapis termasuk UU ITE.








