Bandar Lampung (Lampost.co)–Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku senang dan bersyukur atas pembatalan kenaikan tiga pajak hiburan hingga 75 persen. Sebab jika tetap dinaikan akan berdampak buruk pada sektor ekonomi Bandar Lampung.
“Alhamdulillah (pajak tidak jadi naik),” kata Eva Dwiana kepada Lampost.co pada Selasa, 6 Februari 2024.
Eva menyebut batalnya kenaikan pajak menjadi angin surga bagi pegiat usaha hiburan di Bandar Lampung. Eva juga mengaku terbuka kepada investor yang datang ke Bandar Lampung asal mematuhi aturan yang berlaku.
“Kan sudah sering bunda bilang, kalau investor kita memang membuka peluang. Apalagi ini nanti ke depan ada beberapa hotel baru di sejumlah titik Bandar Lampung,” kata dia.
Eva berharap dengan dibatalkannya kenaikan pajak hiburan dapat menambah semangat para pengusaha. Sebab hal itu berdampak terhadap kemajuan Kota Bandar Lampung.
“Harapan kita dengan adanya penginapan banyak, resto banyak, UMKM-nya banyak ini menambah wisatawan dan PAD Bandar Lampung,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menetapkan mulai Februari 2024, tiga pajak hiburan di Bandar Lampung bakal naik.
Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Bandar Lampung, Gunawan mengungkapkan, tiga pajak hiburan di Bandar Lampung yang akan mengalami kenaikan yakni diskotek, karaoke dan SPA.
“Yang mengalami kenaikan pajak hanya tiga objek, yakni diskotek, karoke dan juga SPA,” kata Gunawan, Selasa, 16 Januari 2024.
Gunawan menjelaskan kenaikan pajak dari 30 persen menjadi naik 50 persen di bulan depan. “Hal itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Putri