IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/04/2026 05:32
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Kasus Lahan Kemenag Kriminalisasi Hukum, Sujarwo & Hamzah Sebut JPU Salah Terapkan Hukum

Sujarwo menilai perkara ini merupakan persoalan hak milik yang tidak seharusnya dipaksakan ke ranah korupsi.

NurbyNur
05/04/26 - 17:47
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Sidang lanjutan sengketa lahan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan.

Sidang lanjutan sengketa lahan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co)–– Penasihat hukum Sujarwo, SH, MH, menyatakan keprihatinannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, Thio Stepanus.

JPU menjerat Thio dengan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) terkait sengketa lahan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan.

Sujarwo menilai perkara ini merupakan persoalan hak milik yang tidak seharusnya dipaksakan ke ranah korupsi.

Baca juga: Sidang Perdana PT LEB Digelar, JPU Sebut Negara Rugi Rp258 Miliar

Ia menegaskan bahwa Thio adalah pembeli yang beritikad baik dan memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Kliennya telah memenangkan sengketa ini di pengadilan perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Kami hanya menyajikan fakta, bukan asumsi di pengadilan. Tak ada korupsi, kerugian negara,” tegas Sujarwo menanggapi dakwaan JPU.

“Semua proses hukum sebelumnya telah dimenangkan klien kami,” tambah dia.

Pendapat ini didukung oleh ahli hukum perdata dari Universitas Lampung Prof. Dr. Hamzah dan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Prof. Dr. Azmi Syahputra.

Prof. Hamzah menilai penarikan kasus ke ranah tipikor sangat tidak tepat.”Perkara ini seharusnya masuk dari pintu keperdataan. Ditarik ke ranah korupsi, persoalannya jadi menarik karena tuduhannya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat,” jelasnya.

Fakta Persidangan

Sejauh ini, fakta persidangan menunjukkan tidak ada uang negara yang keluar dalam transaksi ini.

Tanah objek sengketa secara fisik masih dikuasai Departemen Agama (Depag) RI dan belum dihapus dari daftar aset negara.

Sementara itu, Prof. Azmi memandang kasus lahan Kemenag di Lampung Selatan bukan kewenangan tipikor karena keuangan negara tidak keluar sepeserpun.

“Aset masih ada penguasaannya sama Depag dan Theo belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, JPU mendasarkan dakwaan pada dugaan dokumen palsu, namun hingga kini belum ada uji laboratorium forensik yang membuktikan kepalsuan tersebut.

Para ahli mempertanyakan keabsahan tuduhan sepihak tersebut karena dokumen itu sebelumnya telah diuji dan dianggap sah dalam peradilan perdata.

Dakwaan JPU juga dinilai cacat hukum karena menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang sudah dicabut.

Berdasarkan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, ketentuan lama seharusnya ditinggalkan demi aturan baru tahun 2021.

Penggunaan aturan yang sudah tidak berlaku ini dianggap melanggar asas legalitas.

Dalam persidangan, Prof. Hamzah memberikan pesan moral yang kuat agar penegak hukum bertindak adil.

“Dalam perjalanan saya sebagai saksi ahli, baru kali ini mengutip ayat Alquran, Al Maidah, Ayat 8,” kata dia.

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Menutup keterangannya, ia berucap, “Subhanallah, alhamdullilah Allohuakbar,” sebagai harapan agar keadilan benar-benar tegak.

Tags: Fakta PersidanganJPUlahan kemenag
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pukat UGM Sampaikan Catatan Kritis soal Perlunya Perluasan RUU Perampasan Aset

Pukat UGM Sampaikan Catatan Kritis soal Perlunya Perluasan RUU Perampasan Aset

byWandi Barboyand1 others
06/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap RUU Perampasan...

Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial T.A.U. (28) akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke luar daerah. Dok Polisi

Hendak Melarikan Diri, Polisi Amankan DPO Pencuri Motor

byTriyadi Isworo
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial T.A.U. (28) akhirnya berhasil tertangkap...

Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dok Polisi

Sempat Buron, Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Kalianda Lampung Selatan

byTriyadi Isworo
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten...

Berita Terbaru

persik vs persijap
Bola

Persik Kediri Tertahan Imbang tanpa Gol Lawan Persijap Jepara

byIsnovan Djamaludin
07/04/2026

Kediri (Lampost.co)–Stadion Brawijaya, Kota Kediri, menjadi saksi bisu perjuangan keras tuan rumah Persik Kediri saat menjamu Persijap Jepara dalam lanjutan...

Read moreDetails
67 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatra Diberi Sanksi Oleh KLH

67 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatra Diberi Sanksi Oleh KLH

07/04/2026
Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

06/04/2026
Rektor Imbau Mahasiswa Berorganisasi Secara Produktif

Rektor Imbau Mahasiswa Berorganisasi Secara Produktif

06/04/2026
Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

06/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.