• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/02/2026 15:26
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Sidang Perdana PT LEB Digelar, JPU Sebut Negara Rugi Rp258 Miliar

Wandi BarboyAsrul Septian MalikbyWandi BarboyandAsrul Septian Malik
05/02/26 - 00:43
in Hukum, Lampung
A A
Sidang Perdana PT LEB Digelar, JPU Sebut Negara Rugi Rp258 Miliar

Suasana Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang saat menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Rabu, 4 Februari 2026. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik

Bandar Lampung (Lampost.co): Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Selasa, 4 Februari 2026.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung mendakwa tiga terdakwa, yakni M. Hendrawan Eriyadi selaku Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo selaku Komisaris. JPU menjerat ketiganya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

JPU Nilam Agustini Putri menyatakan, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp258 miliar. Kerugian tersebut timbul dari pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai USD 17.286.000 yang berlangsung secara tidak tertib dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

JPU menjelaskan, Hendrawan Eriyadi mengakui dana PI 10 persen tahun 2018–2022 sebagai pendapatan perusahaan. Padahal, pada 2022 PT LEB belum memenuhi syarat sebagai pengelola dana PI 10 persen dan belum memperoleh persetujuan Menteri ESDM. Selain itu, dasar kewenangan pembentukan PT LEB juga belum tercantum dalam peraturan daerah.

 

Hendrawan Eriyadi juga mengonversi dana PI 10 persen sebesar USD 17.286.000 ke rupiah menggunakan kurs APBN, bukan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi atau kurs acuan Bank Indonesia. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,1 miliar.

Tidak Patuh

JPU juga mengungkap perbuatan Budi Kurniawan yang tidak mematuhi ketentuan penyampaian laporan tahunan 2022. Pada 2023, Budi menggunakan dana PI 10 persen untuk pengeluaran yang tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan. Ia juga menerima tantiem yang bersumber dari dana PI 10 persen untuk periode 2018–2022, meskipun baru menjabat sebagai direktur pada 2020. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar.

 

Sementara itu, Heri Wardoyo lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan direksi dalam pengelolaan dana PI 10 persen. Kelalaian tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

 

Kuasa hukum Budi Kurniawan, Agus, menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Ia menilai perhitungan kerugian negara tidak jelas dan menyebut angka Rp258 miliar tidak memiliki dasar yang kuat. Ia juga menegaskan, dana Rp3,3 miliar yang diterima kliennya merupakan tantiem yang sah secara hukum.

 

Tags: kasus korupsi PT LEBkasus korupsi pt leb lampungkasus leb lampungkasus PT LEBkasus pt leb lampungkorupsi pt leb lampungpt leb korupsisidang perdana pt lebtersangka pt lebtiga terdakwa pt leb
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Arus Balik Liburan, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Merak

Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Bakauheni, ASDP Percepat Bongkar Muat

byDelima Napitupulu
18/02/2026

Kalianda (lampost.co)--Arus balik penumpang dan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mengalami peningkatan signifikan pada Selasa malam, 17 Februari 2026....

narkoba

12 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Sukamara Tanggamus Ditangkap

byDelima Napitupuluand1 others
18/02/2026

Kota Agung (lampost.co)--Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap 12 orang dalam sebuah penggerebekan di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok. Petugas...

Kabar duka menyelimuti Partai Demokrat Provinsi Lampung. Hj. Sari Dewi meninggal dunia, Rabu, 18 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Dok

Istri Ketua Partai Demokrat Lampung sekaligus Ibunda Wakil Walikota Metro Wafat

byTriyadi Isworo
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kabar duka menyelimuti Partai Demokrat Provinsi Lampung. Hj. Sari Dewi meninggal dunia, Rabu, 18 Februari 2026...

Berita Terbaru

The Housemaid
Hiburan

Mengupas Misteri The Housemaid, Adaptasi Thriller Psikologis yang Bikin Penonton Terkecoh

byEffran
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Film The Housemaid langsung mencuri perhatian sejak awal tahun. Banyak penonton membicarakan ketegangannya yang konsisten dari...

Read moreDetails
Google Pixel 10a

Spesifikasi dan Harga Google Pixel 10a, Tensor G4 hingga Update 7 Tahun

18/02/2026
Arus Balik Liburan, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Merak

Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Bakauheni, ASDP Percepat Bongkar Muat

18/02/2026
narkoba

12 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Sukamara Tanggamus Ditangkap

18/02/2026
Moonton dijual 2026

ByteDance Jual Moonton ke Arab Saudi Senilai Rp110 Triliun, Masa Depan Mobile Legends Berubah?

18/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.