Jakarta (Lampost.co): Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pidana khusus menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) sepanjang 2008–2015. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka yakni politikus sekaligus pebisnis, Riza Chalid.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik menetapkan status tersangka setelah mengantongi bukti kuat terkait peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan minyak di lingkungan Pertamina.
Ia menjelaskan, Riza Chalid mengendalikan sejumlah perusahaan. Adapun perusahaan tersebut antara lain Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER), yang berperan dalam aktivitas perdagangan minyak tersebut. Selain itu, penyidik juga menetapkan IRW, pihak swasta yang menjabat direktur di perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
Penyidik turut menjerat sejumlah pejabat dan eks pejabat Pertamina, yakni BBG yang pernah menjabat Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta terakhir sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES). Kemudian AGS yang menjabat Head of Trading PES periode 2012–2014, dan MLY sebagai Senior Trader PES periode 2009–2015. Selanutnya, NRD selaku Crude Trading Manager PES dan TFK yang pernah menjabat Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina, dan kemudian menjadi Direktur Utama Pertamina International Shipping.
Syarief mengungkapkan para tersangka berperan aktif dalam memengaruhi proses pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga jasa pengangkutan. “Mereka mengatur proses tender dan membocorkan informasi harga perkiraan sendiri. Kemudian, memicu praktik penggelembungan harga,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Ia menegaskan praktik tersebut menyebabkan biaya pengadaan minyak menjadi tidak wajar dan merugikan keuangan negara, khususnya di tubuh PT Pertamina. Penyidik kini terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.








