Panaragan (Lampost.co) —- Satreskrim Polres Tulangbawang Barat menangkap dua orang ‘ninja’ atau pelaku pencurian sawit milik petani di Kecamatan Gunungterang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kedua pelaku yakni PR dan SP merupakan warga Tiyuh Gunungterang, Kecamatan Gunungterang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Juherdi Sumandi menjelaskan, kedua orang pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dengan Nomor: LP/B/280/Xll/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat dan LP/B/182/Vll/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat, karena resah ulah para pelaku yang kerap mencuri buah sawit.
Baca juga: Polres Tulangbawang Ungkap Motif Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Bedeng PT Indolampung
“Kedua pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing, Kamis (9/4/2026) dini hari,” kata AKP Juherdi, Jumat, 10 April 2026.
Juherdi mengatakan, aksi para pelaku sempat terekam kamera pengintai yang dipasang pemilik kebun pada 16 Juli 2025. Berbekal dari rekaman CCTV itu, pihaknya melakukan proses penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
“Sementara di laporan lain pelaku SP ini sempat terpergok saksi yang merupakan pengurus kebun. SP bersama rekannya (DPO Red) kedapatan sedang mencuci buah sawit,” kata dia.
Pemeriksaan Secara Intensif
Total kerugian para korban, lanjut dia, mencapai Rp3,5 juta. Saat ini para pelaku tengah dilakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat. Keduanya terancam Pasal 477 ayat 1 huruf G Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KHUPidana.
Akmaludin mengapresiasi atas pengungkapan kasus pencurian buah sawit yang dilaporkannya. Warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Satreskrim Polres Tulangbawang Barat yang telah sigap dan menangkap para pencuri buah sawit saya. Semoga langkah hukum ini juga memberikan efek jera kepada yang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama,” kata Akmaludin.








