Bandar Lampung (Lampost.co) — Fikri Yasin, putra daerah Provinsi Lampung resmi menjabat sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) periode 2026-2031.
Pengucapan sumpah tersebut langsung disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta jajaran kabinet di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
“Tugas prioritas kita sebagai komisioner Ombudsman RI ke depan ialah mengawal jalannya pelayanan publik dalam rangka mendukung kebijakan Astacita Presiden,” katanya kepada Lampost.co, usai pelantikan.
Berdasarkan informasi, Fikri Yasin lahir di Lampung Timur, 10 Agustus 1971. Ia mengenyam pendidikan di SDN 1 Menggala, Tulangbawang (1977-1983), SMP PGRI 1 Lampung Timur (1983-1986), SMA Arjuna Bandar Lampung (1986-1989), S1 – Universitas Muhammadiyah Lampung (2000-2006), dan S2 – Universitas Muhammadiyah Jakarta (2011-2013).
Saat ini Fikri Yasin mengemban amanah sebagai Bendahara Umum Koordinator Nasional Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) IMM dan aktif sebagai politisi PAN.
Fikri Yasin di kenal sebagai aktivis kemanusiaan yang melakukan kerja-kerja advokasi atau pendamping terhadap masyarakat kecil sejak mahasiswa dengan aktif di LBH.
Di bawah didikan Munir pendiri Kontras, Fikri Yasin menjadi Koordinator Badan Pekerja Komite SMALAM (Advokasi Jamaah Warsidi Talangsari).
Kemudian beberapa kerja pendampingan lainnya mulai dari Kasus Tanah Register 45 Tulangbawang, kasus pembantaian Warsidi di Lampung, dan lainnya.
Sementara itu, pengangkatan keanggotaan Ombudsman RI masa jabatan tahun 2026-2031 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.
Daftar Nama Komisioner Ombudsman RI:
1. Hery Susanto (Ketua merangkap Anggota)
2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua merangkap Anggota)
3. Abdul Ghoffar (Anggota)
4. Fikri Yasin (Anggota)
5. Maneger Nasution (Anggota)
6. Nuzran Joher (Anggota)
7. Partono (Anggota)
8. Robertus Na Endi Jaweng (Anggota)
9. Syafrida Rachmawati Rasahan (Anggota)








