IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 13/04/2026 01:04
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Sidang SPAM Pesawaran, Hakim Perintahkan JPU Lanjut ke Pembuktian Saksi

Delima NapitupuluWandi BarboybyDelima NapitupuluandWandi Barboy
12/04/26 - 21:37
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana sidang dengan agenda putusan sela dari hakim terhadap terdakwa eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Ruang Sidang Bagir Manan/Garuda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Suasana sidang dengan agenda putusan sela dari hakim terhadap terdakwa eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Ruang Sidang Bagir Manan/Garuda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026. (Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Bandar Lampung (lampost.co)–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Dengan putusan sela ini, persidangan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran resmi berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam amar putusan sela setebal 107 halaman, Hakim Ketua Enan Sugiarto menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat materiil dan formil. Hakim menilai uraian tindak pidana dalam berkas perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk sudah cukup jelas untuk jadi dasar pemeriksaan.

“Menyatakan nota perlawanan yang diajukan terdakwa tidak diterima dan melanjutkan persidangan,” tegas Hakim Enan Sugiarto di Ruang Sidang Bagir Manan, Jumat, 10 April 2026.

Persidangan ini menjadi menarik karena mulai menerapkan mekanisme UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Setelah pembacaan putusan sela, hakim memberikan kesempatan bagi JPU dan Penasihat Hukum untuk menyampaikan pernyataan pembuka, sebuah prosedur baru untuk meringkas perkara dan rencana alat bukti.

Jaksa Penuntut Umum, Arliansyah Adam, dalam pernyataan pembukanya menegaskan kesiapannya membuktikan keterlibatan Dendi Ramadhona dalam pusaran korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). JPU berencana menghadirkan saksi secara bertahap berdasarkan klaster.

“Kami akan mengajukan saksi mulai dari klaster perencanaan per proyek SPAM. Pemeriksaan awal dari pejabat di Dinas Perkim, Dinas PUPR Pesawaran, hingga pihak Kementerian PUPR,” jelas Jaksa Arliansyah.

Kerugian Negara

Di sisi lain, Penasihat Hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyoroti soal transparansi perhitungan klaim kerugian keuangan negara mencapai Rp7 miliar.

“Kami meminta keterbukaan, khususnya soal hasil perhitungan kerugian negara itu karena ada yang kurang jelas. Kami ingin ada keseimbangan dalam proses pembuktian nanti,” ujar Sopian.

Kasus ini bermula dari proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. Proyek yang awalnya diusulkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar. Kementerian PUPR menyetujui usulan tersebut sebesar Rp8,2 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, ada penyimpangan struktural yang dugaannya melibatkan lima terdakwa utama, yakni:

  1. Dendi Ramadhona (Eks Bupati Pesawaran)

  2. Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran)

  3. Sentosa Syahril (Pelaksana Lapangan CV Tubas Putra)

  4. Saril A (CV Lembak Indah)

  5. Adal Linardo A (CV Athifa Kalya)

Berdasarkan hasil audit, perkiraan kerugian negara hingga Rp7,02 miliar. Para terdakwa terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus Dendi Ramadhona, jaksa juga menyertakan dakwaan TPPU untuk menelusuri aliran dana dari proyek tersebut.

Tags: Dendi RamadhonaKerugian Negara SPAM PesawaranKorupsi SPAMKUHAP baruKUHAP Baru UU 20 Tahun 2025Opening Statement Sidang KorupsiPESAWARANPN TanjungkarangPutusan Sela Tipikor TanjungkarangTIPIKORTPPU Dendi Ramadhona.
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ilustrasi

Akademisi FH Unila Sebut Opening Statement Jadi Peta Jalan Keadilan

byDelima Napitupuluand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Penerapan perdana mekanisme opening statement dalam sidang putusan sela korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026,...

Suasana sidang dengan agenda putusan sela dari hakim terhadap terdakwa eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Ruang Sidang Bagir Manan/Garuda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Penasihat Hukum Dendi Ramadhona Siap Hadapi Saksi Klaster Perencanaan

byDelima Napitupuluand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Menanggapi putusan sela Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Dendi Ramadhona, penasihat hukum menyatakan...

​Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Muhammad Havez. Dok Unila

Pemkot dan Kepolisian Perlu Perkuat Patroli Cegah Begal Payudara

byTriyadi Isworoand1 others
12/04/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya aksi pelecehan seksual pada ruang publik menjadi sorotan. Seperti fenomena "begal payudara" pada wilayah Bandar...

Berita Terbaru

Delegasi tingkat tinggi Iran untuk pembicaraan negosiasi dengan Amerika Serikat yang dipimpin oleh Ketua Parlemen Mohammad Baqer Qalibaf (tengah) tiba di Islamabad, Pakistan, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Xinhua/aa.
Internasional

Ini 5 Isu Krusial yang Menggagalkan Kesepakatan Damai AS vs Iran

byEffran
13/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Perundingan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran kembali menemui jalan buntu. Upaya mengakhiri konflik di Timur Tengah belum...

Read moreDetails
Pengenaan Pajak Toko Online, Koreksi Distorsi atau Menambah Beban?

Pengenaan Pajak Toko Online, Koreksi Distorsi atau Menambah Beban?

12/04/2026
Tips Strategis Menyesuaikan B2B Marketing Tradisional dalam E-Commerce

Kemudahan di E-Commerce Ubah Kebiasaan Belanja Masyarakat

12/04/2026
penyerang Liverpool Mohamed Salah (kanan)

Bungkam Fulham 2-0, Liverpool Akhiri Tren Negatif

12/04/2026
Ilustrasi

Akademisi FH Unila Sebut Opening Statement Jadi Peta Jalan Keadilan

12/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.