Bandar Lampung (Lampost.co) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan MD (29). Ia merupakan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang nekat melancarkan aksi “begal payudara”.
Warga Kecamatan Sukabumi tersebut kini mendekam pada sel tahanan setelah melecehkan seorang ibu rumah tangga wilayah Kecamatan Kedaton, Jumat, 10 April 2026.
Sementara insiden asusila ini menimpa MJ (34) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka. Saat itu, korban sedang berjalan kaki sembari mengasuh dua buah hatinya yang masih balita.
Kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba muncul dari arah belakang dan langsung meremas bagian sensitif korban menggunakan tangan kiri.
Sontak, korban yang terkejut langsung berteriak histeris meminta pertolongan. Teriakan lantang MJ memancing reaksi cepat warga sekitar yang seketika mengejar pelaku. Warga berhasil menghadang dan mengamankan MD pada lokasi kejadian sebelum menyerahkannya ke pihak berwajib guna menghindari amuk massa yang geram.
Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi penangkapan pria tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait tindakan cabul yang dilakukan oleh oknum mitra pengemudi ojol tersebut.
”Kami menyita satu unit sepeda motor yang pelaku gunakan saat beraksi serta pakaian milik korban sebagai barang bukti,” ujar Kompol Gigih, Minggu, 12 April 2026.
Kemudian Kompol Gigih menegaskan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menerapkan Pasal 414 KUHPidana atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
”Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun. Saat ini, MD masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.
Selanjutnya ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik. Agar kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas.








