Bandar Lampung (Lampost.co) — Maraknya aksi pelecehan seksual pada ruang publik menjadi sorotan. Seperti fenomena “begal payudara” pada wilayah Bandar Lampung yang terjadi baru-baru ini menuai perhatian serius dari kalangan akademisi.
Pemerintah Kota dan aparat kepolisian perlu segera bersinergi menciptakan lingkungan kota yang aman dan ramah terhadap perempuan.
Fenomena ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Melainkan ancaman nyata bagi ruang aman masyarakat,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Muhammad Havez, Minggu, 12 April 2026.
Kemudian menurutnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung harus mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi kekerasan seksual pada ruang publik.
”Pemerintah dan kepolisian perlu mengupayakan terciptanya kota ramah perempuan. Salah satu langkah mendesak adalah memperkuat patroli pencegahan. Kehadiran polisi harus terasakan masyarakat pada titik-titik rawan. Prinsipnya polisi harus ada di mana-mana untuk mempersempit ruang gerak pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya dari kacamata sosiologi hukum. Havez menjelaskan bahwa perbuatan pelaku begal payudara mencerminkan adanya pergeseran perilaku sosial. Dan rendahnya kontrol sosial pada lingkungan masyarakat. Tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang merendahkan martabat kemanusiaan dan merusak tatanan norma hukum yang berlaku.
”Secara sosiologi hukum, tindakan ini menunjukkan bahwa pelaku menganggap ruang publik sebagai area yang bebas dari pengawasan hukum. Hukum tidak hanya harus hadir dalam bentuk sanksi setelah kejadian. Tetapi juga harus hadir sebagai instrumen pencegahan melalui pengawasan fisik dan sosial yang ketat,” kata pengajar Sosiologi Hukum itu.
Kemudian ia menambahkan, selain penegakan hukum yang tegas, edukasi publik juga memegang peranan penting. Masyarakat lebih berani untuk melapor jika melihat atau mengalami tindakan pelecehan. Sementara infrastruktur kota seperti penerangan jalan dan pemasangan CCTV pada area strategis harus ditingkatkan oleh pemerintah daerah.
”Tujuannya jelas, kita ingin Bandar Lampung menjadi kota yang benar-benar melindungi warganya. Keamanan ruang publik adalah hak dasar yang harus terpenuhi oleh negara,” katanya.








