Bandar Lampung (Lampost.co)– Pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 tinggal 10 hari lagi. Selain itu, nantinya terdapat masa tenang pada 11-13 Februari 2024, di mana peserta pemilu tidak boleh berkampanye.
Bawaslu Lampung juga fokus mengawasi hal-hal rentan pada masa tenang jelang pemilihan, khususnya money politic atau politik uang menjelang pencoblosan yang lebih dikenal dengan nama `serangan fajar`.
“Masa tenang, pengawasan kami lebih ekstra. Terutama antispasi serangan fajar (politik uang jelang hari H),” ujar PIC Pengawasan Kampanye Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, Minggu, 4 Februari 2024.
Lanjut Tamri, pengawasan ekstra tentunya dengan melakukan pengawasan selama 24 jam, dengan memonitoring setiap pergerakan dan informasi yang ada di masyarakat.
Apalagi Bawaslu telah memilih perangkat adhoc, yakni 687 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), kemudian 2.651 anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan 25.825 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). “Seluruh personel diturunkan,” katanya.
Tamri menambahkan pada masa tenang, Bawaslu Lampung juga meminta kepada peserta pemilu, mulai dari partai politik, calon anggota legislatif tiap tingkatan dan tim kampanye daerah calon presiden dan calon wakil presiden untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
“Kalau tidak diturunkan, Bawaslu bersama Satpol PP setempat bakal menurunkan APK,” katanya.
Adi Sunaryo