• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 17:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gara-gara Golok, Seorang Pria Masuk Penjara

Denny ZY by Denny ZY
12/03/24 - 14:02
in Kriminal, Way Kanan
A A
polres way kanan

Ilustrasi. (Foto: Dok. MI)

Way Kanan (Lampost.co) — Polsek Blambangan Umpu menangkap seorang laki-laki atas kasus penganiayaan di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Pemicunya adalah sebilah golok.

Pelaku berinisial AR (51) warga di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo mengatakan penganiayaan terjadi di Kampung Panca Negeri, Minggu, 03 Maret 2024, pukul 08.00 WIB.

Awalnya korban Kudaratni mendapati getah karet di kebunnya sudah tidak ada. Korban dan saksi kemudian pergi ke kebun milik AR yang lokasinya berdekatan. Di sana tidak ada orang, korban hanya menemukan golok milik AR.

Dalam perjalanan pulang, korban dan saksi mampir ke rumah Kepala Kampung Negeri Bumi Putra dan memberitahu perihal kehilangan hasil panen getah karet. Setelah itu, korban pulang ke rumah bersama saksi.

Beberapa saat kemudian, datang AR lalu menanyakan kepada korban keberadaan golok. Namun entah kenapa, korban tidak memberikannya. Akibatnya terjadi keributan dan AR memukul ke arah korban menggunakan cangkul. Korban berhasil menangkis menggunakan sebatang kayu.

Gagang cangkul yang terbuat dari kayu akhirnya patah. Pelaku kemudian melemparkan patahan gagang cangkul ke arah wajah korban. Kayu itu mengenai hidung korban hingga mengeluarkan darah. Melihat hal tersebut, AR lari meninggalkan korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian hidung. Korban berobat ke RSUD Zapa selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Polisi baru dapat menangkap pelaku sepekan kemudian atau tepatnya pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Anggota Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu menangkap tersangka tanpa ada perlawanan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih Lanjut. Atas perbuatannya itu, polisi bakal menjerat pelaku dapat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Tags: KRIMINALway kanan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejari Lambar tetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek DPT Pesisir Barat

Pelaksana Proyek DPT Way Ngison Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp314 Juta

by Sri Agustina
04/06/2025

Liwa (Lampost.co)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai...

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 4 Juni 2025, Cuaca Lampung Cerah Berawan

by Triyadi Isworo
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi cuaca harian. Rabu, 4 Juni 2025, prakiraan cuaca...

Polisi meringkus M (23) karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi usai nekat menggelapkan sepeda motor inventaris milik toko. Dok

Polisi Ringkus Karyawan Toko Kaligrafi Gelapkan Motor

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polsek Tanjung Senang meringkus M (23) karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi usai nekat menggelapkan sepeda motor...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.