Kotabumi (Lampost.co): Residivis kasus pencurian dengan pemberaratan berinisial BS (28) asal Desa Bojong Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian sepeda motor. Sebelumnya BS bebas tiga bulan dari penjara dalam kasus yang sama.
BS melancarkan aksi pencurian sepeda motor milik Ridwan merek Yamaha Vixion saat sedang parkir di halaman parkir Rumah Sakit Handayani, pada 5 Maret 2024.
Petugas harus melumpuhkannya pada bagian kaki, karena coba melawan saat petugas akan melakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polres Lampura.
“Saat petugas akan menangkapnya, pelaku mencoba melawan petugas. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura, Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres, AKBP Teddy Rachesna, Minggu, 17 Maret 2024.
Menurutnya dalam peristiwa itu terdapat dua pelaku. Namun satu lainnya melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan. “Saat ini tengah petugas terus melakukan pengejaran,” ujarnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dari rumah orang tua pelaku.
“Pelaku masih di Mapolres, untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain kasus ini, pelaku yang sudah pernah di penjara itu juga residivis kasus curas 365,” tambahnya.
Pada bagian lain, Tim Opsnal Polres Lampung Utara mengamankan enam terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Keenam pelaku itu terdiri dari pemakai, pengedar, hingga bandar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Widodo Prasojo mengatakan penangkapan pelaku berlangsung pada 23 Februari 2024. Penangkapan para pelaku tersebut di lokasi yang berbeda-beda.
Penangkapan pertama berlangsung di Jalan Kesehatan, Kelurahan Tanjungaman, Lampung Utara. Petugas berhasil mengamankan terduga bandar narkoba beserta barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,34 gram.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.