• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/10/2025 04:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kendaraan Angkutan Dibatasi Selama Lebaran

Umar RobbaniAtikabyUmar RobbaniandAtika
18/03/24 - 14:56
in Bandar Lampung, Lampung, Mudik Dan Lebaran
A A
kendaraan angkutan

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Medyanta. (Foto: Dok. Polda Lampung)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung mulai melakukan persiapan dalam mengantisipasi gangguan arus mudik lebaran. Salah satunya dengan menerapkan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang.

Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta mengungkapkan, pembatasan angkutan barang akan berlaku selama 5 – 16 April 2024. Pembatasan tersebut berbarengan dengan Operasi Ketupat Krakatau 2024.

Kegiatan itu merupakan penerapan dari surat keputusan bersama Dirjen Perhubdar, kakorlantas polri, dan Dirjen Bina Marga dengan nomor SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024/1445 Hijriyah.

“Angkutan barang yang akan ada batas yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,” ungkapnya, Senin, 18 April 2024.

Kendaraan sumbu 3 antara lain seperti mobil pengangkut hasil galian dan hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.

Sementara kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan pokok dan pembawa hewan ternak, tidak masuk dalam pembatasan operasional.

Namun untuk kendaraan yang tak kena pembatasan, harus menempelkan surat yang berisi muatan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

“Hal itu sesuai dengan surat edaran yang berlaku dari masing-masing direktorat lalulintas ke jajaran satlantas wilayah,” kata di dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menerangkan bahwa kebijakan tersebut berlaku sebagai bentuk antisipasi terjadinya lonjakan pemudik yang mengakibatkan kepadatan.

“Ada pengaturan tertentu melalui waktu dan lain sebagainya untuk kendaraan tertentu melintas, hal ini demi kenyaman pemudik,” terang Umi.

Umi juga mengingatkan kepada masyarakat yang melakukan perjalan mudik untuk mempersiapkan kesehatan dan kendaraan. Patuhi rambu-rambu dan peraturan lalulintas selama melakukan perjalanan.

Tags: ARUSMUDIKberitaINFOLAMPUNGMUDIKDANLEBARAN2024MUDIKLEBARAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gubernur Lampung Perketat Pengawasan MBG usai Kasus Keracunan

Gubernur Lampung Perketat Pengawasan MBG usai Kasus Keracunan

byRicky Marlyand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pemerintah provinsi tidak akan menurunkan standar dalam pelaksanaan program Makan...

Program MBG Harus Berlanjut, Tapi Kualitasnya Wajib Ditingkatkan

Program MBG Harus Berlanjut, Tapi Kualitasnya Wajib Ditingkatkan

byRicky Marlyand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menegaskan bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yakni...

Seminar Bimbingan Teknis Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Tahun 2025 Pegawai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung di Auditorium Rafflesiger Lt. 5, Rabu, 1 Oktober 2025. Dok DJP Bengkulu - Lampung

Wartawan Harus Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

byTriyadi Isworoand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas. Hal ini sejalan dengan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.