Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung mulai melakukan persiapan dalam mengantisipasi gangguan arus mudik lebaran. Salah satunya dengan menerapkan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta mengungkapkan, pembatasan angkutan barang akan berlaku selama 5 – 16 April 2024. Pembatasan tersebut berbarengan dengan Operasi Ketupat Krakatau 2024.
Kegiatan itu merupakan penerapan dari surat keputusan bersama Dirjen Perhubdar, kakorlantas polri, dan Dirjen Bina Marga dengan nomor SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024/1445 Hijriyah.
“Angkutan barang yang akan ada batas yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,” ungkapnya, Senin, 18 April 2024.
Kendaraan sumbu 3 antara lain seperti mobil pengangkut hasil galian dan hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.
Sementara kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan pokok dan pembawa hewan ternak, tidak masuk dalam pembatasan operasional.
Namun untuk kendaraan yang tak kena pembatasan, harus menempelkan surat yang berisi muatan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
“Hal itu sesuai dengan surat edaran yang berlaku dari masing-masing direktorat lalulintas ke jajaran satlantas wilayah,” kata di dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menerangkan bahwa kebijakan tersebut berlaku sebagai bentuk antisipasi terjadinya lonjakan pemudik yang mengakibatkan kepadatan.
“Ada pengaturan tertentu melalui waktu dan lain sebagainya untuk kendaraan tertentu melintas, hal ini demi kenyaman pemudik,” terang Umi.
Umi juga mengingatkan kepada masyarakat yang melakukan perjalan mudik untuk mempersiapkan kesehatan dan kendaraan. Patuhi rambu-rambu dan peraturan lalulintas selama melakukan perjalanan.