• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 01:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Anak Ketua MPR-RI Dampingi Agus Nompitu Praperadilan

Sidang perdana tersebut tergelar pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 19 Maret 2024. 

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
19/03/24 - 22:56
in Kriminal
A A
Anak Ketua MPR-RI Dampingi Agus Nompitu Praperadilan
Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang perdana praperadilan Agus Nompitu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2022. Sidang perdana praperadilan Agus Nompitu tersebut tergelar pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 19 Maret 2024.
.
Hakim tunggal Agus Windana memimpin sidang tersebut. Turut hadir pihak Kejati Lampung sebagai tergugat dan penggugat yakni Agus Nompitu didampingi kuasa hukumnya.
.
Sementara itu, Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan menegaskan kliennya tidak punya kapasitas untuk tertetapkan tersangka terkait KONI Lampung. Dalam kepengurusan kliennya berstatus sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program bukan kuasa Anggaran.
.
“Yang kami lihat pada fakta persidangan tidak layak sebagai tersangka. Tapi apakah alat bukti yang ada itu membuktikan kesalahan Agus Nompitu,” katanya.
.
Kemudian, ia menambahkan, dalam inti permohonan ada tujuh poin gugatan yang terajukan. Pertama, meminta hakim tunggal PN Tanjungkarang menerima permohonan Agus Nompitu. Kedua, menyatakan penetapan tersangka kepada Agus Nompitu oleh Kejati Lampung tidak sah.
.
Kemudian juga, meminta termohon atau Kejati Lampung menghentikan penyidikan kepada Agus Nompitu. Dan memulihkan hak-hak pemohon dalam nama baik dan kedudukannya.
.
“Dalam surat edaran Mahkamah Agung itu penghitungan kerugian negara terhitung oleh BPKP atau BPK bukan auditor independen,” katanya.
.

Back Up

.
Pada tempat yang sama, putra Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo,Yudhistira Raditya mengatakan kehadirannya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang ikut membackup tim kuasa hukum Agus Nompitu.
.
Kemudian ia beranggapan yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Umum (KSB) KONI Lampung masa bakti 2020. “KSB ini yang harus bertanggung jawab, pengalaman saya berorganisasi tiga ini yang pemutus anggaran bukan wakil ketua,” katanya.
.
Lalu ia mempertanyakan kredibilitas Kejati Lampung atas penetapan tersangka Agus Nompitu. Mengapa orang yang tidak punya kuasa ditetapkan sebagai tersangka. “Nah yang justru jadi pertanyaan, mengapa orang yang tidak bertanggungjawab malah jadi tersangka. Saya siap mengawal dan menuntut keadilan dalam perkara ini,” katanya.
Tags: Agus NompituAnak MPR RIHIBAHkejaksaanKONIKORUPSILAMPUNG
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.