Kalianda (Lampost.co) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Layanan itu untuk menampung dan menindak keluhan pekerja dalam pelaksanaan pemberian insentif pada hari besar keagamaan tersebut.
Pemberian THR 2024 memiliki dasar hukum mulai dari tingkat kabupaten, yaitu Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor : 500.15.15.1/0977/1V.07/ 2024 tentang, pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kepala Disnakertrans Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan SE Bupati Lampung Selatan sebagai rujukan untuk memenuhi hak buruh dalam menyambut hari raya keagamaan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA: Senyum Full! Pegawai ASN, PPPK, hingga THLS Lampung Selatan Terima THR
Kemudian, Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/11/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja.
Beleid itu mengatur pemberian THR untuk pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Lalu pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Pembayaran THR wajib paling lama tujuh hari sebelum hari raya,” kata Badruzzaman, kepada Lampost.co, Rabu, 27 Maret 2024.
Besarannya berdasarkan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja yang baru bekerja satu bulan mendapatkan secara proporsional. Perhitungannya berupa masa kerja dikali satu bulan upah.
Sementara itu, pihaknya membuka posko pengaduan untuk melayani keluhan dalam pemberian THR. “Pekerja atau buruh dapat menginformasikan atau mengadukan keluhannya melalui kontak person,” kata dia.