Ini Alasan Pemerintah Larang Pengecer dan Warung Jual LPG 3 Kg

Keputusan itu untuk memastikan penyaluran subsidi LPG 3 Kg lebih tepat sasaran. Selain itu, mencegah praktik penimbunan serta permainan harga di pasaran.  

Editor Effran
Senin, 03 Februari 2025 22.44 WIB
Ini Alasan Pemerintah Larang Pengecer dan Warung Jual LPG 3 Kg
Ilustrasi. Pangkalan LPG 3 kilogram. (Dok/Lampost.co)

Jakarta (Lampost.co) — Masyarakat tidak bisa lagi membeli LPG 3 Kg subsidi di pengecer mulai 1 Februari 2025. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan LPG melon hanya bisa warga beli di pangkalan atau agen resmi PT Pertamina (Persero).

Keputusan itu untuk memastikan penyaluran subsidi LPG 3 Kg lebih tepat sasaran. Selain itu, mencegah praktik penimbunan serta permainan harga di pasaran.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan kebijakan itu berdasarkan laporan yang menyebutkan banyak penyimpangan distribusi LPG 3 Kg.

“Ada kelompok tertentu yang membeli LPG 3 Kg dalam jumlah besar secara tidak wajar. Ini membuat harga LPG 3 Kg naik dan dimainkan di pasaran. Untuk itu, kami menerapkan regulasi baru ini,” kata Bahlil, dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor ESDM, Senin (3/2/2025).

Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang berhak dapat menikmati subsidi LPG 3 Kg dan bukan spekulan atau pihak yang menyalahgunakan subsidi untuk keuntungan pribadi.

Kontrol Harga LPG 3 Kg di Pangkalan

Kebijakan itu juga untuk mengontrol harga LPG 3 Kg agar tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang pemerintah tetapkan.

“Saya meminta pengecer yang memenuhi syarat untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Untuk itu, pemerintah bisa lebih mudah mengontrol harga LPG 3 Kg agar sesuai HET,” kata Bahlil.

Pemerintah berharap adanya kebijakan itu tidak ada lagi kelangkaan LPG 3 Kg di pasaran. Subsidi tetap ada, tetapi hanya melalui jalur distribusi resmi.  “Negara masih mensubsidi LPG 3 Kg sekitar Rp12 ribu per kilogram atau sekitar Rp36 ribu per tabung 3 Kg,” ujar dia.

Dampak Masyarakat Membeli di Pangkalan

Larangan penjualan di pengecer membuat masyarakat yang selama ini membeli LPG 3 Kg di warung-warung kecil harus membeli langsung di pangkalan resmi Pertamina.

Pemerintah mengklaim kebijakan itu tidak akan menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg di pasaran. Syaratnya, distribusi di pangkalan berjalan lancar. Selain itu, ada pula keuntungan dan tantangan dalam penerapannya, seperti

Keuntungan bagi masyarakat

  • Harga lebih stabil sesuai HET
  • Mengurangi praktik penimbunan dan spekulasi harga
  • Subsidi lebih tepat sasaran

Tantangan yang terjadi

  • Akses ke pangkalan lebih jauh bagi masyarakat di pedesaan
  • Potensi antrean lebih panjang di pangkalan resmi

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI