Bandar Lampung (Lampost.co)—Penetapan hasil perolehan suara partai politik (parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan sekedar penentuan pemenang.
Melainkan juga sebagai dasar partai politik bersiap mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang bakal berlangsung November 2024.
Parpol mulai bersiap mengatur barisan, baik yang dapat mengajukan sendiri dengan perolehan suara atau kursi di DPRD sebesar 20% ataupun harus berkoalisi.
Sebelumnya, pada Pemilu 2024 Partai Gerindra menjadi pemenang di Provinsi Lampung dengan capaian 16 kursi atau 18,8%, menumbangkan PDIP yang kini hanya memperoleh 13 kursi atau 15,2%.
Selanjutnya, PKB dan Golkar masing-masing memperoleh 11 kursi (12,9%). Kemudian, Nasdem memperoleh 10 kursi (11,7%), Demokrat 9 kursi (10%), PAN 8 (9%) kursi, dan PKS 7 kursi(8%).
Dengan perolehan itu, asumsinya tidak ada satupun parpol yang bisa mencalonkan sendiri sesuai ketentuan batas pencalonan sebesar 20% perolehan suara atau 17 kursi legislatif.
Sehingga terbuka peluang koalisi dengan mengikuti koalisi pilpres atau koalisi baru.
Sementara untuk calon independen pada Pilgub Lampung, KPU Lampung telah telah mematok syarat setidaknya 490.434 dukungan yang dibuktikan dengan KTP. Jumlah tersebut sesuai 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024, yang mencapai 6.539.128.
Kemudian dukungan tersebar minimal di 8 kabupaten/kota
Dari asumsi dukungan itu, parpol telah menyiapkan calon kepala daerah yang akan mereka ajukan.
Misalnya Gerindra pada Pilgub Lampung memunculkan Rachmat Mirzani Djausal, Golkar mengajukan Arinal Djunaidi dan Hanan A Razak, PDI (Mukhlis Basrief dan Umar Ahmad).
Kemudian, NasDem Pilgub Lampung memunculkan (Herman HN), PKB (Cgusnuia Chalim), Demokrat (Edy Irawan Arief). PAN (Fitri Zulkifli Hasan), dan hanya PKS yang belum menyebut calonnya.
Potensi Koalisi
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah mengatakqn potensi Koalisi antara Cagub dan Cawakot/Cabup linear atau sama. Sebab pelaksanaan Pilkada bakal dilakukan secara serentak, dan dijadwalkan pada 27 November 2024.
“Jadi nantinya aneh, kampanye partai beda yang Gubernur sama yang Walikota dan Bupati,” ujar mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung itu, beberapa waktu lalu.
Petahana
Pada bagian lain, calon-calon petahana masih membayangi Pilkada 2024 .
Sebab masih ada petahana yang masih bisa mencalonkan kembali, seperti Wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wali Kota Metro Wahdi Siradjudin, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, termasuk Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Untuk Nanang Ermanto, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yusdianto, menyatakan, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
“Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu, menyebutkan satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,”ujar Yusdianto, berdasarkan rillis Diskominfo Lampung Selatan yang Lampost.co terima, Selasa malam, (26/3).
Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024. Sebab menganggap telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009. Dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat menerangkan. Masa jabatan yang terhitung satu periode adalah masa jabatan yang telah menjalani setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan.
“Kemudian yang mengkuatkan juga putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang terhitung satu periode adalah masa jabatan yang telah mereka jalani setengah masa jabatan atau lebih,”katanya.
Sementara itu, jelas Yusdianto, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali.
Namun, usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021. Tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
“Karena Nanang Ermanto sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja menjabat sebagai Bupati Lamsel,”jelasnya.








