• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/06/2025 09:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

OJK Beri Kartu Kuning ke Puluhan Perusahaan Pembiayaan 

Effran by Effran
04/04/24 - 10:35
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: MI/ Ramdani

Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada lebih dari 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024. Hukuman itu sebagai upaya penegakkan kepatuhan dan integritas bagi lembaga keuangan yang tidak mematuhi aturan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan terdapat 20 perusahaan pembiayaan yang terkena sanksi administratif.

“Sanksi itu terdiri dari 16 sanksi denda dan 41 peringatan tertulis. Lalu dua pembatasan kegiatan usaha sebagai tindak lanjut peringatan tertulis,” kata Agusman, usai Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK, Rabu, 3 April 2024.

Selain itu, OJK juga melayangkan sanksi administratif kepada enam perusahaan modal ventura dan 10 penyelenggara peer to peer (P2P) lending.

Lembaga itu melanggar peraturan OJK dan hasil pengawasan serta tindak lanjut pemeriksaan langsung.

BACA JUGA: Mau Ajukan Pinjol? Baca Aturan Terbaru OJK Tahun 2023 Ini

Dia berharap penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelolanya.

Lembaga-lembaga itu juga patut meningkatkan kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hal itu agar dapat memiliki kinerja lebih baik dan berkontribusi optimal.

Selain itu, ada juga lima dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Lalu delapan dari 101 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban modal minimal Rp2,5 miliar.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan langkah-langkah terkait rencana aksi progres sebagai upaya memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

“Hal itu berupa injeksi modal dari pemegang saham, investor lokal/asing yang strategis dan kredibel, dan pengembalian izin usaha,” ujarnya.

Tags: lembaga keuanganOJK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ikatan Mahasiswa Papua Lampung (Ikmapal) menggelar demonstrasi di Bundaran Tugu Adipura, Bandar Lampung, Sabtu, 31 Mei 2025. (Foto: Lampost.co /Umar Robbani)

Mahasiswa Papua Lampung Gelar Aksi Protes Represifitas Aparat di Intan Jaya

by Triyadi Isworo
31/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ikatan Mahasiswa Papua Lampung (Ikmapal) menggelar demonstrasi di Bundaran Tugu Adipura, Bandar Lampung, Sabtu, 31 Mei...

ambang batu di Gunung Kuda longsor

Polda Jabar Usut Longsornya Tambang Batu Gunung Kuda yang Menewaskan 14 Orang

by Sri Agustina
31/05/2025

Cirebon (Lampost.co)--Peristiwa longsornya lokasi tambang batu alam Gunug Kuda, Cirebon, Jawa Barat yang menewaskan 14 orang, kini dalam pengusutan Polda...

Petani di sentra kopi, Lampung Utara menjemur kopi. Meski harga terus mengalami penurunan jelang Idul Adha. Mereka masih bersyukur mendapat panen yang cukup tinggi, Sabtu, 31 Mei 2025. (FOTO: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Harga Kopi Robusta di Lampung Utara Anjlok

by Triyadi Isworo
31/05/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Harga kopi robusta petani di Kabupaten Lampung Utara mengalami penurunan tajam menjelang Hari Raya Idul Adha 2025....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.