• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 12/12/2025 20:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

OJK Beri Kartu Kuning ke Puluhan Perusahaan Pembiayaan 

EffranMedcombyEffranandMedcom
04/04/24 - 10:35
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: MI/ Ramdani

Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada lebih dari 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024. Hukuman itu sebagai upaya penegakkan kepatuhan dan integritas bagi lembaga keuangan yang tidak mematuhi aturan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan terdapat 20 perusahaan pembiayaan yang terkena sanksi administratif.

“Sanksi itu terdiri dari 16 sanksi denda dan 41 peringatan tertulis. Lalu dua pembatasan kegiatan usaha sebagai tindak lanjut peringatan tertulis,” kata Agusman, usai Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK, Rabu, 3 April 2024.

Selain itu, OJK juga melayangkan sanksi administratif kepada enam perusahaan modal ventura dan 10 penyelenggara peer to peer (P2P) lending.

Lembaga itu melanggar peraturan OJK dan hasil pengawasan serta tindak lanjut pemeriksaan langsung.

BACA JUGA: Mau Ajukan Pinjol? Baca Aturan Terbaru OJK Tahun 2023 Ini

Dia berharap penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelolanya.

Lembaga-lembaga itu juga patut meningkatkan kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hal itu agar dapat memiliki kinerja lebih baik dan berkontribusi optimal.

Selain itu, ada juga lima dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Lalu delapan dari 101 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban modal minimal Rp2,5 miliar.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan langkah-langkah terkait rencana aksi progres sebagai upaya memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

“Hal itu berupa injeksi modal dari pemegang saham, investor lokal/asing yang strategis dan kredibel, dan pengembalian izin usaha,” ujarnya.

Tags: lembaga keuanganOJK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

KEJATI LAMPUNG

Kejati Lampung Ajak Daerah Berkolaborasi Terapkan Kebijakan Pemidanaan KUHP Baru

byNana Hasanand1 others
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengajak pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dalam penerapan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis...

Jampidum Soroti Persiapan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Lampung

Jampidum Soroti Persiapan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Lampung

byNana Hasanand1 others
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menilai penandatanganan nota kesepahaman antara...

PEMPROV DAN KEJATI LAMPUNG

Pemprov–Kejati Lampung Sepakati Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Restorative Justice

byNana Hasanand1 others
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung menandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial serta...

Berita Terbaru

Warga Kota Karang Gotong Royong Selamatkan Mangrove
Bandar Lampung

Warga Kota Karang Gotong Royong Selamatkan Mangrove

byWandi Barboyand1 others
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Hutan mangrove di Kota Karang, Telukbetung Selatan menjadi satu-satunya kawasan mangrove di Bandar Lampung, tetapi kondisinya makin...

Read moreDetails
Pemerintah Siapkan Tim dan Santunan untuk Korban Kebakaran Terra Drone Asal Lampung

Pemerintah Siapkan Tim dan Santunan untuk Korban Kebakaran Terra Drone Asal Lampung

12/12/2025
DLH Bandar Lampung Tegaskan Pentingnya Mangrove Jadi Pelindung Garis Pantai

DLH Bandar Lampung Tegaskan Pentingnya Mangrove Jadi Pelindung Garis Pantai

12/12/2025
KEJATI LAMPUNG

Kejati Lampung Ajak Daerah Berkolaborasi Terapkan Kebijakan Pemidanaan KUHP Baru

12/12/2025
Jampidum Soroti Persiapan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Lampung

Jampidum Soroti Persiapan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Lampung

12/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.