Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada lebih dari 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024. Hukuman itu sebagai upaya penegakkan kepatuhan dan integritas bagi lembaga keuangan yang tidak mematuhi aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan terdapat 20 perusahaan pembiayaan yang terkena sanksi administratif.
“Sanksi itu terdiri dari 16 sanksi denda dan 41 peringatan tertulis. Lalu dua pembatasan kegiatan usaha sebagai tindak lanjut peringatan tertulis,” kata Agusman, usai Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK, Rabu, 3 April 2024.
Selain itu, OJK juga melayangkan sanksi administratif kepada enam perusahaan modal ventura dan 10 penyelenggara peer to peer (P2P) lending.
Lembaga itu melanggar peraturan OJK dan hasil pengawasan serta tindak lanjut pemeriksaan langsung.
BACA JUGA: Mau Ajukan Pinjol? Baca Aturan Terbaru OJK Tahun 2023 Ini
Dia berharap penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelolanya.
Lembaga-lembaga itu juga patut meningkatkan kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hal itu agar dapat memiliki kinerja lebih baik dan berkontribusi optimal.
Selain itu, ada juga lima dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Lalu delapan dari 101 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban modal minimal Rp2,5 miliar.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan langkah-langkah terkait rencana aksi progres sebagai upaya memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
“Hal itu berupa injeksi modal dari pemegang saham, investor lokal/asing yang strategis dan kredibel, dan pengembalian izin usaha,” ujarnya.