• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 16/05/2025 11:58
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

OJK Beri Kartu Kuning ke Puluhan Perusahaan Pembiayaan 

EffranMedcombyEffranandMedcom
04/04/24 - 10:35
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: MI/ Ramdani

Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada lebih dari 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024. Hukuman itu sebagai upaya penegakkan kepatuhan dan integritas bagi lembaga keuangan yang tidak mematuhi aturan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan terdapat 20 perusahaan pembiayaan yang terkena sanksi administratif.

“Sanksi itu terdiri dari 16 sanksi denda dan 41 peringatan tertulis. Lalu dua pembatasan kegiatan usaha sebagai tindak lanjut peringatan tertulis,” kata Agusman, usai Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK, Rabu, 3 April 2024.

Selain itu, OJK juga melayangkan sanksi administratif kepada enam perusahaan modal ventura dan 10 penyelenggara peer to peer (P2P) lending.

Lembaga itu melanggar peraturan OJK dan hasil pengawasan serta tindak lanjut pemeriksaan langsung.

BACA JUGA: Mau Ajukan Pinjol? Baca Aturan Terbaru OJK Tahun 2023 Ini

Dia berharap penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelolanya.

Lembaga-lembaga itu juga patut meningkatkan kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hal itu agar dapat memiliki kinerja lebih baik dan berkontribusi optimal.

Selain itu, ada juga lima dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Lalu delapan dari 101 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban modal minimal Rp2,5 miliar.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan langkah-langkah terkait rencana aksi progres sebagai upaya memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

“Hal itu berupa injeksi modal dari pemegang saham, investor lokal/asing yang strategis dan kredibel, dan pengembalian izin usaha,” ujarnya.

Tags: lembaga keuanganOJK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

poster film superman

Superman 2025: Debut Musuh Baru dan Dilema Moral di Film Garapan James Gunn

byNana Hasan
16/05/2025

Jakarta (Lampost.co) - Film Superman garapan James Gunn akan tayang pada 11 Juli 2025. Trailer perdananya resmi dirilis DC Studios....

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding saat kunjungan ke Lampung.

Menteri P2MI Sebut Lampung Potensi Jadi Pusat Penempatan Pekerja Migran

bySri Agustinaand1 others
16/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengatakan Provinsi Lampung berpotensi menjadi pusat penempatan pekerja migran....

Ilustrasi harga emas hari ini. Harga emas Antam hari ini. Dok/Antara

Harga Emas Hari Ini 16 Mei 2025 Kembali Menguat, Ini Rincian Lengkapnya

byAdi Sunaryo
16/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Harga emas hari ini, Jumat, 16 Mei 2025, dengan kadar 24 Karat dalam bentuk batangan keluaran Logam...

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

poster film superman

Superman 2025: Debut Musuh Baru dan Dilema Moral di Film Garapan James Gunn

16/05/2025

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 16 Mei 2025: Klaim Hadiah Gratis Sebelum Kehabisan!

Menteri P2MI Sebut Lampung Potensi Jadi Pusat Penempatan Pekerja Migran

Tips Membuat Bekal Sehat Praktis agar Energi Terjaga Sepanjang Hari

Ini 5 Fakta Menarik Usai Barcelona Juara La Liga Spanyol Musim Ini

Harga Emas Hari Ini 16 Mei 2025 Kembali Menguat, Ini Rincian Lengkapnya

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.