Jakarta (Lampost.co) — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan yang mengendalikan pabrik itu adalah bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
“Kami kembali mengungkap pabrik rumahan narkoba di Sunter, Jakarta Utara,” kata Mukti, di Jakarta, Jumat, 5 April 2024.
Mukti mengatakan pihaknya menangkap enam tersangka dalam penggerebekan rumah produksi atau clandestine lab produksi ekstasi itu. Selain itu, pihaknya juga mendapati ribuan butir ekstasi. “Ini adalah kepunyaan Fredy Pratama, dia mengendalikan langsung melalui aplikasi BBM dari Bangkok, Thailand,” ujar Mukti.
Menurut dia, clandestine lab milik jaringan Fredy Pratama itu masuk kategori lengkap. Terdapat mesin cetak ekstasi, bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya. “Bahan baku tersebut jika dicetak bisa mencapai 300 ribu butir,” ungkap dia.
Sebelumnya di Lampung Timur, Polres setempat mengungkap home industri sabu di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung. Pelaku mempelajari cara meracik narkoba tersebut dari YouTube.
Pelaku berinisial FP (30) warga Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang pelaku gunakan untuk meracik sabu-sabu. Seperti pupuk Calcium Ammonium Nitrate merek Cantik, cairan asam sulfat, cairan NaOH Soda Api dan 2 tabung reaksi.
Obat Batuk
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menemukan sejumlah obat batuk dan lainnya yang pelaku gunakan sebagai campuran dalam membuat sabu-sabu. Yaitu satu lempeng obat mixagrip, obat Neo Napacin dan Konidin.
Waka Polres Lampung Timur, Kompol Sugandi Satria Nugraha mengatakan pengungkapan home industri sabu itu berkat informasi dari masyarakat. Informasi yang masuk menyebutkan terdapat home industri pembuatan sabu-sabu.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran informasi tersebut. “Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur akhirnya mengamankan pelaku di Desa Nyampir Kecamatan Bumi Agung, Minggu, 17 Maret sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Sugandi.
Saat melakukan penggeledahan polisi menemukan 2 plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0.69 gram.
Sugandi menjelaskan, pelaku melakukan pembuatan sabu-sabu di dalam ruang tamu rumahnya dan aktivitas itu telah berlangsung sebulan.
“Kemampuan pelaku ia pelajari secara otodidak melalui channel YouTube. Untuk barang yang ia buat diedarkan di wilayah Kecamatan Bumi Agung dan Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” kata dia.
Pelaku FP membeli bahan-bahan untuk membuat sabu-sabu secara online. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Sugandi.