• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 09/07/2025 05:16
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Minta Pejabat Segera Lapor Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat negara segera mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) meski terlambat.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
07/04/24 - 19:14
in Hukum
A A
KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN. (Dok.MI)

KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN. (Dok.MI)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat negara segera mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) meski terlambat. Sebelumnya KPK memberi batasan akhir sampai 31 Maret 2024.
.
“KPK mengimbau kepada para pegawai negeri atau wajib lapor kekayaan yang belum menyampaikan LHKPN. Agar tetap memenuhi kewajiban melapor,” kata pelaksana tugas (Plt.) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 April 2024.
.
Ipi menjelaskan ada 14.072 pejabat belum menyerahkan LHKPN terhitung pada 3 April 2024. Lembaga Antirasuah memberikan ultimatum kepada mereka untuk menyerahkan dokumen tersebut. Hal tersebut sebagai komitmen pemberantasan korupsi Indonesia.
.
KPK masih menerima LHKPN pejabat yang belum terlaporkan. Meskipun, kata Ipi, akan ada catatan tersendiri. “KPK tetap akan menerima LHKPN yang terlaporkan setelah batas akhir. Namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” ucap Ali.
.
Pejabat yang belum melapor juga harapannya tidak banyak menyampaikan alasan. Sebab pengisian bisa secara daring dengan mengakses situs lhkpn.kpk.go.id.
.
“Aplikasi ini memungkinkan para pegawai negeri atau wajib lapor melakukan pengisian. Dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” tutur Ipi.
.

LHKPN

.
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan miliknya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
.
Definisi Penyelenggara Negara teratur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain.  Pejabat itu memiliki fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKPKLaporan Harta Kekayaan Pejabat NegaralhkpnpejabatTertib
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi menjalani sidang, di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa, 8 Juli 2025.

Mantan Sekda Pringsewu Didakwa Korupsi LPTQ Kerugian Negara Rp584 Juta

by Triyadi Isworo
08/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi menjalani sidang, di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa,...

Masa aksi elemen masyarakat "GASAK" saat mendatangi Kantor KPU Lampung Utara, Selasa, 8 Juli 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Massa Aksi Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Lampung Utara

by Triyadi Isworo
08/07/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Lampung Utara kembali mencuat ke permukaan. Gerakan Aliansi Solidaritas...

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Dok.

Pandangan Hukum Akademisi Universitas Bandar Lampung terkait Kelompok Penyuka Sesama Jenis

by Triyadi Isworo
07/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara memberikan pandangan terkait fenomena lesbi, gay, biseksual dan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.