Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung mencatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir tercatat ada 37% kawasan hutan mengalami kerusakan.
Kepala Dishut Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah mengatakan secara umum kawasan hutan di Lampung banyak yang masyarakat manfaatkan.
Untuk kawasan hutan yang menjadi kewenangan provinsi yaitu hutan lindung. Hutan produksi dan taman hutan raya, saat ini lebih dari 80% di garap oleh warga sebagai lahan pertanian.
“Oleh sebab itu kami berupaya agar semua petani yang sudah terlanjur memanfaatkan kawasan hutan dapat menjadi pelaku utama pengelolaan hutan melalui pemberian akses legal berupa perhutanan sosial (PS),” ujar Yanyan kepada Lampung Post, Senin 22 April 2024.
Yanyan menyampaikan, hingga saat ini persetujuan perhutanan sosial sebanyak >91 ribu. Jumlah tersebut akan terus bertambah karena masih ada seluas +/- 178 ribu ha yang masih harus mendapatkan akses legal karena telah dimanfaatkan.
Berdasarkan rencana pengelolaan pada 17 KPH, luas tersebut keseluruhannya masuk dalam blok pemanfaatan.
“Taman hutan raya wan Abdul Rachman pembagian blok intinya atau perlindungan seluas 6.770 ha dan blok pemanfaatannya seluas 15.479 ha. Lalu di kawasan hutan lindung blok perlindungannya seluas 59.665 ha dan blok pemanfaatan 257.950 ha. Dan kawasan hutan produksi blok perlindungannya seluas 10.160 ha, blok pemanfaatan 214.930 ha,” jelasnya.
Dari total kawasan hutan negara yang menjadi wewenang Provinsi Lampung untuk mengekelola sebanyak 564.954 hektare (ha).
Sementara 13,56% lainnya merupakan blok inti atau perlindungan dengan luas 76.595 ha, sementara blok kategori pemanfaatan seluas 488.359 ha atau 86,44%.
Memperbaiki Hutan
Dalam upaya melestarikan kawasan hutan yang ada di Lampung, Dinas Kehutanan mendapat tugas untuk mengampu pembangunan sektor kehutanan dengan indikator kinerja utama untuk meningkatkan indeks kualitas tutupan lahan (IKTL).
Lalu menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) upaya tersebut dengan melakukan 3 langkah utama. Yaitu mempertahan yang masih baik, memperbaiki yang sudah rusak dan melakukan optimalisasi pemanfaatan.
Tantangan pokoknya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih arif dan bijak terhadap hutan. Dengan demikian tidak hanya memanfaatkan hutan secara ekonomi tapi harus menjaga secara ekologi.
Kesadaran ini sangat penting karena petugas Dinas Kehutanan melalui KPH tidak mungkinmengontrol kondisi hutan secara total dan terus menerus sepanjang waktu tanpa ada bantuan dr masyarkat yang langsung mengelola hutan dan lahan.
“Dalam memaknai hari Bumi ini, Bumi adalah satu-satunya tempat hidup kita. Ada banyak kekhawatiran kondisi bumi memburuk akibat aktivitas manusia. Sebagai penghuni bumi tentu “manusia” harus peduli untuk menjaga atau mengurangi laju kerusakan bumi dengan berbagai aktivitas positif. Serta menghindari melakukan aktivitas yg sifatnya merusak,” pungkasnya.