Bandar Lampung (Lampost.co) — Bakal calon kepala daerah yang ingin berlaga pada
Pilkada Serentak 2024 perlu mewaspadai adanya
inkonsisten atau cucuk cabut dukungan partai politik (
parpol). Apalagi menjelang menit akhir atau
enjuritime yang bisa saja merubah arah dukungan.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. Ia berpendapat, saat ini partai politik sedang melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah. Namun semua pihak perlu mengawal proses tersebut sampai akhir dan memastikan partai politik konsisten dalam menyampaikan dukungannya.
.
“Agar tidak kecewa adanya peralihan partai. Si calon lebih baik meyakinkan sebanyak-banyaknya partai pengusung,” katanya, Jumat, 26 April 2024.
.
Ia juga mengatakan perlu komitmen yang tegas antara calon dan parpol. Apalagi manuver partai bisa saja mengalihkan dukungan kecalon lain, bahkan calon yang tidak mengikuti pendaftaran dan penjaringan, malah mendapatkan dukungan.
.
“Partai politik juga seharusnya mempunyai niat yang luhur. Dan memperhatikan etika berpolitik. Kalau sudah berkomitmen untuk mengusung bakal calon tertentu,” ujar mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung itu.
.
20% Kursi
.
Kemudian Candra juga mengingatkan, syarat pasangan calon berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 40 menyebutkan. Syarat pencalonan yakni mendapat dukungan dari partai politik minimal 20℅ kursi DPRD. Karena itu, pasangan calon harus bisa semaksimal mungkin untuk melebihi dari 20℅ dukungan dari syarat. Atau setidaknya minimal lebih dari dua partai.
.
Selanjutnya Candra memaparkan untuk Pemilihan Gubernur Lampung. Tidak ada ada satupun partai yang bisa maju sendiri. Sehingga jika syarat dukungan hanya pada angka minimal. Maka ketika satu partai mencabut dukungan, paslon bisa gagal berlayar. Sedangkan syarat dukungan minimal 17 Kursi.
.
Apabila melihat hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Lampung kemarin. Partai Gerindra mendapatkan 16 kursi, PDI Perjuangan (13), PKB (11), Golkar (11), NasDem (10), Demokrat (9), PAN (8) dan PKS (7). Sedangkan syarat dukungan minimal 17 kursi.
.
Sementara untuk Pemilihan Walikota Bandar Lampung, hanya Gerindra yang bisa maju tanpa dukungan partai lain, karena mendapatkan 10 kursi. Sementara partai lain harus berkoalisi apabila ingin mengajukan pasangan calon. “Pemilu 2014 kemarin. Gerindra dapat 10 kursi, PDI Perjuangan 6 kursi, PKB 5 kursi, Golkar 6 kursi, NasDem 7 kursi, Demokrat 5 kursi, PAN 4 kursi dan PKS 7 kursi,” katanya.