Jakarta (Lampost.co) : Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai gugatan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron di PTUN menjadi siasat menghalangi sidang etik. Di mana hakim memutuskan laporannya kedaluwarsa.
“Upaya Nurul Ghufron melakukan gugatan ke PTUN agar pelanggaran yang lewat satu tahun itu bisa expired atau kedaluwarsa,” kata Novel berdasarkan keterangan di Jakarta Minggu, 28 April 2024.
Menurutnya, strategi itu melanggar kode etik. Maka, Novel yang mengatasnamakan IM57+ Institute melaporkan Ghufron.
“Upaya ini tentunya bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan pimpinan KPK,” ujar Novel.
Menurut Novel, Ghufron harusnya membiarkan persidangan etik berjalan jika tidak merasa bersalah. Gugatannya di PTUN adalah bagian dari upaya perintangan dalam peradilan instansi itu.
“Ini upaya menghalang-halangi pemeriksaan menjadi persoalan serius. Kami memandang Dewan Pengawas perlu juga melaporkan pelanggaran kode etik untuk menghalang-halangi,” ucap Novel.
IM57+ Institute turut melaporkan sikap Ghufron yang mengadukan anggota Dewas KPK Albertina Ho yang sedang bertugas berkoordinasi dengan PPTAK. Tindakan itu juga bagian dari penggalangan proses etik terhadap Ghufron.
Nurul Ghufron meyakini dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari setahun. Dugaannya Ghufron menyalahgunakan kewenangan karena ikut campur mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penegakkan Etik ada klausul tentang daluwarsa. Yaitu laporan masa kedaluwarsanya satu tahun dari terjadi oleh pelapor,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 April 2024.
Ghufron menjelaskan komunikasi terkait pemindahan pegawai Kementan terjadi pada 15 Maret 2022. Laporan dugaan pelanggaran etiknya masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
“Maka mestinya 16 Maret 2023 peristiwa itu sudah expired,” ujar Ghufron.
Ghufron meyakini Dewas KPK melanggar aturan. Dia menilai persidangan etik tidak bisa terjadi saat ini.