• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 13:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Novel Baswedan Nilai Gugatan Ghufron di PTUN Siasat Halangi Sidang Etik

Wandi Barboy by Wandi Barboy
28/04/24 - 11:23
in Hukum
A A
Novel Baswedan Nilai Gugatan Ghufron di PTUN Siasat Halangi Sidang Etik

Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik(Foto: Antara)

Jakarta (Lampost.co) : Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai gugatan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron di PTUN menjadi siasat menghalangi sidang etik. Di mana hakim memutuskan laporannya kedaluwarsa.

“Upaya Nurul Ghufron melakukan gugatan ke PTUN agar pelanggaran yang lewat satu tahun itu bisa expired atau kedaluwarsa,” kata Novel berdasarkan keterangan di Jakarta Minggu, 28 April 2024.

Menurutnya, strategi itu melanggar kode etik. Maka, Novel yang mengatasnamakan IM57+ Institute melaporkan Ghufron.

“Upaya ini tentunya bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan pimpinan KPK,” ujar Novel.

Menurut Novel, Ghufron harusnya membiarkan persidangan etik berjalan jika tidak merasa bersalah. Gugatannya di PTUN adalah bagian dari upaya perintangan dalam peradilan instansi itu.

“Ini upaya menghalang-halangi pemeriksaan menjadi persoalan serius. Kami memandang Dewan Pengawas perlu juga melaporkan pelanggaran kode etik untuk menghalang-halangi,” ucap Novel.

IM57+ Institute turut melaporkan sikap Ghufron yang mengadukan anggota Dewas KPK Albertina Ho yang sedang bertugas berkoordinasi dengan PPTAK. Tindakan itu juga bagian dari penggalangan proses etik terhadap Ghufron.

Nurul Ghufron meyakini dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari setahun. Dugaannya Ghufron menyalahgunakan kewenangan karena ikut campur mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penegakkan Etik ada klausul tentang daluwarsa. Yaitu laporan masa kedaluwarsanya satu tahun dari terjadi oleh pelapor,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 April 2024.

Ghufron menjelaskan komunikasi terkait pemindahan pegawai Kementan terjadi pada 15 Maret 2022. Laporan dugaan pelanggaran etiknya masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

“Maka mestinya 16 Maret 2023 peristiwa itu sudah expired,” ujar Ghufron.

Ghufron meyakini Dewas KPK melanggar aturan. Dia menilai persidangan etik tidak bisa terjadi saat ini.

 

Tags: sidang etikwakil ketua kpk nurul ghufron
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

by Sri Agustina
03/07/2025

Pringsewu (Lampost.co)--Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali tertegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Sitaan dalam perkara Korupsi dana Nasabah BRI Cabang Pringsewu

Bidik Korupsi BRI Pringsewu Senilai Rp17 Miliar, Kejati Sita 2 Mobil, 4 Sertifikat, dan Uang Rp599 Juta

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Kejati Lampung membidik korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.