Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada keretakan hubungan antara lembaga antirasuah dengan Dewan Pengawas (Dewas). KPK menilai aduan wakil ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho bersifat personal.
“Kami juga ingin memastikan apa yang ada tentu seluruh kegiatan proses-proses agenda di KPK (dengan Dewas KPK) tetap berjalan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 29 April 2024.
Ali mengatakan Ghufron memiliki pertimbangan sebelum melakukan tindakannya. Di mana pertimbangan itu bukan bagian dari kolektif kolegial di KPK.
“Itu kan bahwa individu dari Pak Nurul Ghufron kan yang kemudian melaporkan,” ujar Ali.
Ali juga menyebut Ghufron sudah melakukan tindakan yang tepat dengan membuat laporan ke Dewas, jika merasa ada pegawai KPK yang dugaannya melanggar etik. Para anggota dalam instansi pemantau itu nantinya akan menguji aduan yang masuk.
“Di internal KPK kalau kemudian menurutnya ada dugaan pelanggaran etik insan KPK yang mana ada pegawai, ada pimpinan, ada Dewas sendiri tentunya wajib melaporkan,” kata Ali.
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang dugaannya memeras saksi) yang dugaannya melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak membawa nama pribadi, tapi mengatasnamakan Dewas KPK.