WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dugaan pelanggaran etik. Mantan akademisi itu tidak mau memerinci identitas anggota Dewas tersebut.
“Laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Ghufron menegaskan aduannya bukan bentuk balas dendam. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
“Menyatakan ihwal mengimplementasikan nilai dasar integritas. Setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik oleh insan komisi,” ujar Ghufron.
Ghufron menyebut aduannya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Namun, dia enggan merinci lebih lanjut laporan ke Dewas Lembaga Antirasuah.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Ghufron.
Pada bagian lain, Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku bingung dengan alasan Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho usai berkoordinasi dengan PPATK. Syamsuddin berharap aduan itu bukan karena Ghufron berkasus di Dewas KPK.
“Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG (Nurul Ghufron) laporkan Bu AH (Albertina Ho). Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas,” kata Syamsuddin melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.