Menggala (Lampost.co)—IR (55) dan IP (39), warga Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, memperdaya seorang korban yang sudah lanjut usia (lansia).
Kedua tersangka memperdaya Rusiyem (69) seolah-olah datang hendak pijat. Saat korban lengah, kedua tersangka menggondol barang berharga milik Nenek Rusiyem.
Kapolsek Menggala, Iptu Eman Supriatna, mengatakan petugas menangkap kedua tersangka di wilayah Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Sabtu (11/5/2024).
“Kedua pelaku tindak pidana curat merupakan target operasi (TO) Sikat Krakatau 2024,” kata Iptu Eman Supriatna, Selasa (14/5/2024).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban kedua, tersangka semula datang ke rumahnya karena hendak pijat. Namun, sebelum pijat, tersangka meminta Rusiyem lebih dahulu membersihkan badannya.
Korban tidak menaruh curiga terhadap kedua tersangka karena saling kenal dan tinggal satu kampung. Saat korban lengah, kedua tersangka lantas mengambil dua buah tabung elpiji 3 kg, telepon seluler merek Nokia 105, dan 10 kg beras.
“Para pelaku melakukan aksinya di rumah korban dengan cara berpura-pura meminta pijat. Tapi sebelum pijat, para pelaku menyuruh korban mandi. Saat korban sedang mandi itulah para pelaku beraksi,” ujar dia.
Selain menangkap kedua tersangka, ujar Kapolsek, pihaknya turut menyita barang bukti dua buah tabung elpiji 3 kg dan telepon seluler milik korban. Keduanya saat ini berada di sel tahanan Mapolres Tulangbawang.
“Para pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar dia.