Bandar Lampung (Lampost.co) — Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPK) akan berganti. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan nama-nama yang akan menjadi panitia seleksi calon pimpinan KPK atau pansel capim KPK masih tergodok. Ia pastikan penyusunan nama akan rampung bulan depan.
.
“Ini baru kita siapkan. Nanti Juni lah sudah kita selesaikan,” ujar Presiden Jokowi di tengah kunjungan kerja pada Pasar Sentral Lacaria Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.
.
Kemudian Jokowi enggan membocorkan nama-nama yang masuk bursa calon pansel KPK. Namun, ia menegaskan salah satu kriteria yang harus dimiliki anggota pansel ialah punya kepedulian terhadap pemberantasan korupsi.
.
.
“Tokoh yang baik lah, yang punya integritas yang concern terhadap pemberantasan korupsi, saya kira banyak sekali,” jelasnya.
.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan seleksi pimpinan periode 2024-2029 tetap dilakukan. Hal itu tersampaikan merespons pertanyaan soal pansel pimpinan yang belum terbentuk.
.
Selanjutnya Pratikno menyampaikan pemerintah juga mempertimbangkan pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, seleksi pimpinan juga melibatkan DPR RI.
.
Anggota DPR periode 2024-2029 akan dilantik awal Oktober 2024. Sedangkan masa jabatan pimpinan periode 2019-2024 berakhir Desember 2024. Meskipun hingga kini belum ada pembentukan pansel seleksi pimpinan. Pratikno menegaskan seleksi akan selesai sebelum masa jabatan para pimpinan lembaga antirasuah berakhir.
.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah lembaga negara yang terbentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga ini bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
.
Komisi ini berdiri berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
.
Kemudian bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
.
Komisi ini berdiri berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
.
Kemudian bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT