Jakarta (Lampost.co) — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini telah dilakukan beberapa bulan yang lalu.
“Kita berikan perlindungan fisik, pendampingan ketika bersidang juga,” ujar anggota LPSK, Susilaningtias, di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
LPSK, kata Susi, juga melakukan pengawasan terhadap beberapa orang di sekitar SYL. LPS melakukan pengawasan hingga enam bulan ke depan. “Ini sampai enam bulan ke depan kami memberikan perlindungan kepada para saksi ini,” kata dia.
Baca juga: Dalam Sidang Korupsi Kementan, Firli Bahuri Disebut Minta Rp50 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap SYL. Penyidikan itu sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Adapun perkara yang menjeratnya yaitu kasus dugaan korupsi di Kementan RI dalam rentang waktu 2020—2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama sejumlah orang. Yaitu Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023. Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023. Uang hasil kejahatan itu untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.