Gunungsugih (Lampost.co): Polisi mengungkap pelaku pembuangan bayi yang mengambang di bekas galian batu bata Kampung Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah (Lamteng), pada Minggu, 12 Maret 2024.
Adapun kronologi peristiwa bermula saat anak-anak yang bermain di lokasi persawahan menemukan bayi mulai membusuk dan mengeluarkan aroma tak sedap. Usai penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Bangun Rejo akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut. Adapun tersangkanya masih 17 tahun atau masih duduk di bangku kelas XI SMK berinisial NN.
Selain itu, polisi juga membekuk kekasih NN yakni AN (18) atas kasus rudapaksa. Polisi menangkap keduanya di rumahnya masing masing, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, NN diduga membunuh bayi tersebut setelah melahirkan secara mandiri di dalam kamar.
“Bayi berjenis kelamin laki-laki itu awalnya lahir dalam keadaan hidup. Lalu tersangka membuangnya dalam keadaan meninggal dunia,” kata AKP Nikolas melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.
“Atas perbuatannya, NN terjerat Pasal 341 dan 342 KUHPidana,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap NN dengan AN asal Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Nikolas menyebutkan, AN kini menjadi tersangka oleh Polres Lampung Tengah atas kasus rudapaksa kepada NN. Hal itu sebagaimana tertera pada Pasal 81 Jo 76D dan pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016.
“Proses penyidikan masih berlangsung, kedua pelaku telah menjalani penahanan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.