Jakarta (Lampost.co): Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus dugaan rasuah terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.
Gugatan itu karena ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Petitum permohonan ini belum bisa tersiarkan ke publik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan jadwal sidang perdana gugatan tersebut. Peradilan pertama mulai pada Senin, 27 Mei 2024.
Sebanyak tujuh orang menjadi pencegahan dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.
KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru tersiar ke publik saat melakukan penahanan.
Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang menjadi dugaan korupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar. Penyidik mendalami sejumlah hal terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan (rumjab) anggota DPR.
Pertama mengenai dugaan adanya vendor yang mendapat keuntungan ilegal. “ Ada konfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total keuntungan ilegal yang diduga dinikmati vendor ini. Indra juga diminta menjelaskan tupoksinya sebagai sekjen di DPR.
“Ada konfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI,” ujar Ali.