Jakarta (Lampost.co)–Penyidik Polda Jawa Barat masih memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon Tahun 2016. Pemeriksaan untuk memburu dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Iya masih dalam pemeriksaan. Masih pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast. Kamis, 23 Mei 2024.
Dia belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan ketujuh narapidana tersebut. Pemeriksaan setelah ketujuh terpidana dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon pada Senin, 20 Mei 2024.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Pelaku Pertama hingga Terakhir Penganiayaan Vina Cirebon
Sebanyak empat terpidana pinda ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Kebonwaru Bandung untuk memudahkan proses pemeriksaan. Mereka ialah Rivaldi, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Eka. Sedangkan, tiga terpidana lainnya pindah dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy.
Dalam kasus tersebut 11 orang sebagai tersangka. Tujuh orang bersalah dan telah dapat hukuman penjara seumur hidup. Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur mendapat hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Usut Tuntas
Sementara itu, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon Tahun 2016. Polri harus mengusut dugaan kesalahan prosedur dalam kasus tersebut, salah satunya salah tangkap pelaku.
“Dugaan ada kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan maupun penyidikan yang menyebabkan munculnya isu ada salah tangkap. Dan berujung pada peradilan sesat pada tersangka ST,” kata Bambang, Kamis, 23 Mei 2024
Kasus ini terjadi 8 tahun lalu. Penanganan kasus oleh Polda Jawa Barat yang lambat . “Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional,” ujar Bambang.
Kasus pembunuhan serta pemerkosaan ini rumit dan penuh misteri. Hal tersebut setelah Saka Tatal, salah satu terpidana kasus tersebut, buka suara, terkait adanya dugaan salah tangkap yang menimpa dirinya.