Metro (Lampost.co) – Warga menangkap seorang pria berinisial WKA (24) yang sedang transaksi narkoba di Jalan Tanggul, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, personel Sampata yang sedang patroli langsung mengamankan pelaku.
Kasat menjelaskan kronologi penangkapan berawal pada Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 13.15 WIB. Waktu itu anggota Sat Samapta Polres Metro mendapat informasi dari warga yang mengamankan seorang laki-laki.
Baca juga: Polisi Amankan 4 Pemuda Pesta Tembakau Sintetis
Menindaklanjuti informasi dari warga, anggota Unit Patroli Sat Samapta Polres Metro langsung menuju ke lokasi. Saat anggota Unit Patroli Sat Samapta Polres Metro tiba, warga telah meangkap pelaku.
Pria itu berinisial WKA (24). Ia mengakui telah bertransaksi dan hendak mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang titik map nya berada di Jalan pinggir irigasi.
Selanjutnya warga dan anggota Unit Patroli Sat Samapta Polres Metro bersama sama melakukan penyisiran. Mereka menemukan satu potongan kertas tissue terbalut solasi bewarna cokelat. Di dalamnya berisi satu lembar plastik klip ukuran kecil berisi daun-daun kering yang di duga narkotika jenis tembakau sintetis.
Tersangka berikut barang bukti di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung menangkap dua remaja yang hendak mengedarkan narkotika, Jumat, 10 Mei 2024, malam. Kedua remaja itu berinisial RB (18) dan GR (16), berasal dari Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Pelaku RB menyimpan tembakau sintetis itu di celana dalam bagian belakang.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto mengatakan keduanya terjaring patroli. “Kedua remaja ini kami amankan di Jalan Ahmad Yani. Sebelum berpapasan dengan petugas patroli di Tugu Adipura” kata Kompol Sugeng, Sabtu, 11 Mei 2024.