• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/06/2025 18:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

UKT Batal Naik, Tapi Mahasiswa Sudah Terlanjur Bayar? Ini Skema Pengembalian Dananya

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sudah setuju untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini.

Ricky Marly by Ricky Marly
28/05/24 - 09:51
in Humaniora
A A
Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Bertemu Presiden

Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Foto: YouTube

Jakarta (Lampost.co) — Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sudah setuju untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini. Bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT, maka akan ada skema pengembalian dana oleh perguruan tinggi negeri (PTN) masing-masing.
Ketua MRPTNI, Ganefri mengatakan, adanya pembatalan kenaikan UKT ini maka besaran biaya UKT tahun ini bisa kembali sama seperti penetapan di 2023.
Terkait bagaimana teknis pengembalian selisih dana UKT yang sudah terlanjur mahasiswa bayarkan dengan besaran sebelumnya, untuk hal ini akan ada  kebijakan masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN).
Baca Juga:

Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Bertemu Presiden

Ganefri menegaskan, UKT yang sudah terlanjur mahasiswa bayarkan akan ada pengembalian.
“Ya, itu kita serahkan kepada perguruan tinggi masing-masing lah untuk menyikapi itu, ya. Tentu jelas masyarakat tidak akan rugi, intinya itu,” katanya kepada Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024.
Menurut Ganefri penerimaan UKT dari mahasiswa baru 2024 tidak banyak. Di antaranya hanya dari yang lolos melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
“Jadi kalau yang dari SNBP, itu pun kami melihat dari data yang (membayar) di teman-teman itu memang tidak banyak, tidak signifikan lah,” ujarnya.

Bertemu Presiden

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Kondisi ini menjadi polemik beberapa waktu terakhir ini. Pembatalan ini Nadiem sampaikan usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 27 Mei 2024.
Nadiem mengatakan, pembatalan ini menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025. Serta sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTNBH).
“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan Alhamdulillah semua lancar,” kata Nadiem, dalam siaran pers, Senin, 27 Mei 2024.
Tags: MAHASISWANadiem MakarimPerguruan Tinggi Negeri
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di depan anggota Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/6).

Peningkatan Kesejahteraan Guru PAUD Tanggung Jawab Bersama

by Delima Napitupulu
12/06/2025

Kudus (Lampost.co) – Peningkatan kesejahteraan guru PAUD nonformal harus menjadi perhatian bersama, demi melahirkan generasi penerus bangsa yang siap bersaing...

posko

Cegah Kecurangan SPMB, Disdikbud Lampung Buka Posko Aduan-Verifikasi Faktual

by Delima Napitupulu
12/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mulai membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 16 -...

Wakil Ketua MPR RI

Segera Lakukan Pembenahan dalam Implementasi UU TPKS

by Triyadi Isworo
11/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pembenahan mutlak perlu terlaksanakan pada sejumlah sektor. Apalagi untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.